PTSP Lampura Murka: Tower Sudah Berdiri, Tapi Izin Tak Pernah Diajukan
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Duduk di sofa merah kantor PWRI Lampura, nada bicara Irawan Jek Triyanto, Petugas Fungsional DPMPTSP Lampung Utara, meninggi. Penyebabnya, tower setinggi puluhan meter di Jalan Inpres, Kelapa Tujuh, yang diduga milik jaringan Telkomsel belum memiliki ijin.
“Satu huruf pun tak pernah masuk ke kami. Mereka tidak pernah mengajukan izin ke PTSP,” sergah Irawan mewakili Kadis Fadli Achmad, Kamis 18/6/2026.
Di depan Irawan, terpasang papan bertuliskan: “TOWER TELKOMSEL DILUAR IZIN, SATU HURUF PUN TAK PERNAH MASUK KE KAMI -PTSP LAMPUNG UTARA”. Bukti fisik betapa geramnya PTSP.
Irawan blak-blakan soal pelanggaran prosedural. “PBG itu diusulkan sebelum ada bangunannya. Ini bangunannya sudah berdiri, bahkan pengajuan PBG-nya pun belum masuk,” tegasnya.
Artinya, pembangunan tower itu menabrak aturan dasar, membangun dulu, izin belakangan.
Dalam rekaman yang diperoleh media ini, Irawan bicara soal sanksi. “Kalau pidananya heem, mereka ini kan tanpa izin, mereka mendirikan itu. Jelas kalau itu kan ada sanksinya.” jelas Irawan.
Apa sanksinya? “Ya sanksinya itu sanksi administrasi, eh apa namanya, penghentian pembangunan itu loh.” tegasnya.
Irawan menegaskan batas kewenangan PTSP. “Kalau pidananya ya mungkin masyarakat sekitar di situ dirugikan, kalau ada laporan ada pengaduan secara absolut kan dia bisa dipidanakan. Tapi kalau ranah kami kan administrasi ya, jadi hanya sampai batas penyegelan saja.” tuturnya.
Irawan menyebut tower itu sebagai “bangunan gelap”. “Artinya itu bangunan gelap gitu loh. Jadi kita, kalau dari kita itu Bang, ketika mereka masih enggan melakukan perizinan, itu langkah kita apa? Penyegelan.”
Ditanya soal bentuk penyegelan, Irawan jawab singkat: “Penyegelan, iya.”
Irawan menutup dengan tamparan telak. “Kalau dasar-dasarnya seperti KKPR belum ada, otomatis proses perizinan tidak bisa berjalan. Sampai hari ini belum ada pengajuan dari pihak mereka.”
Tanpa KKPR dan PBG, PTSP tak bisa memproses apa pun. Tower puluhan meter itu berdiri di atas kekosongan administrasi.
Tower di Inpres itu diduga milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia. Ironis, perusahaan infrastruktur telekomunikasi terbesar se-Asia Tenggara justru disorot karena diduga abai izin dasar di Lampura.
Disperkimciptaru sudah melayangkan surat pemanggilan. Sekda Intji Indriati sudah perintahkan stop operasional. Kini PTSP buka semua borok administrasi.
Bola panas kini di Mitratel. Mau urus izin atau tunggu disegel. (Tim)







