Penuhi Panggilan Kejati, Anshori Djausal Tegaskan Komitmen pada Proses Hukum
Bongkar Post, Bandar Lampung
Optimis jauh dari pusaran hukum, mantan direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Anshori Djausal penuhi panggilan untuk memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (19/06/2026).
Adapun ikhwal dari isi pemanggilan adalah memberikan keterangan terkait tersangka Arinal Djunaidi.
“Ya kami mendampingi klien memeberikan keterangan untuk tersangka ARD, dipanggil tentu kita hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Pengacara senior Gunawan Raka di halaman kejati Lampung.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengaku telah memberikan keterangan pada jaksa sejak pukul 09.00WIB pagi hari hingga pukul 16.00WIB.
“Pertanyaanya tentu banyak, setidaknya ada sekitar 12 halaman berkas acara pemeriksaan (BAP) tadi,” jelasnya.
Gunawan Raka juga menyampaikan beberapa pokok materi pertanyaan jaksa pada Anshori Djausal terkait modal awal penyertaan modal pendirian PT LEB sebesar Rp.10 Miliar.
Karena kekinian pertanyaan publik muncul, kenapa dana 10 juta USD diusut tapi 10 miliar tidak.
“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi, semua sudah dipertanggung jawabkan bapak Anshori Djausal pada saat RUPSLB, hasil rapat menerima pertanggungjawaban itu, bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP termasuk keberadaan uang Rp.10 Miliar semua sudah clear,” kata Gunawan Raka.
Sebagai gambaran kata Gunawan Raka, uang modal awal Rp.10 miliar itu, sebanyak Rp 4.5 Miliar sudah digunakan untuk membayar kontrak yang dilakukan PT LJU.
“Nah jadi PT LEB ini selaku kasir, 4.5 miliar untuk kontrak dengan pihak ketiga, untuk operasional sekitar 1.5 Miliar dan begitu juga lainya masih ada, semua operasional digunakan untuk pengurusan dana yang hari ini sekitar 17 juta USD berhasil diterima Provinsi Lampung.
Dilanjutkannya, saat RUPSLB itu juga terbit Perda terkait batasan horarium dan gaji direksi.
“Maka dengan keluarnya SK itu secara tertib dan bertanggung jawab klien kami sudah mengembalikan semua gaji yang pernah diterima, lebih kurang Rp. 1 Miliar dan itu juga sudah disahkan di RUPSLB,” lanjutnya.
Atas hal ini ia meyakini secara hukum bahwa klienya jauh dari tuduhan yang selama ini dialamatkan.
Diketahui, PT LEB terlihat dalam pengelolaan dana Participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000.
PN Tanjungkarang juga sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Mereka adalah Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional) dan Heri Wardoyo (Komisaris) PT. LEB.
Hermawan Eriadi dipidana penjara 7 tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2.616.838.760.
Selanjutnya untuk terdakwa Budi Kurniawan divonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.251.471.008.
Terakhir terdakwa Heri Wardoyo divonis 3 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.(jim/rls)







