Kasus Perampasan Pajero Sport di Bandar Lampung, Enam Debt Collector Ditahan, Satu Eks AKBP

Kasus Perampasan Pajero Sport di Bandar Lampung, Enam Debt Collector Ditahan, Satu Eks AKBP

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan Mitsubishi Pajero Sport melibatkan kelompok mata elang “Matel” atau dept collector di Kota Bandar Lampung. Satu di antaranya dipastikan purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, mantan anggota Polri itu berinisial OSG dan telah pensiun sekitar tiga tahun lalu, yang disampaikan di saat konferensi pers, di lobby krimum Reserse, Polda Lampung, Selasa (30/06/2026).

“Benar, dari delapan orang kami amankan, setelah dilakukan penyelidikan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk latar belakangnya memang ada satu tersangka yang tiga tahun lalu merupakan anggota Polri dan kini berstatus purnawirawan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, keeman pelaku dept collector jadi tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YD, HS, HF, KA, YS, dan OSG.

“Sudah dilakukan penahanan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa perampasan ini berlangsung di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini. Tak lama kemudian, korban didatangi enam orang diduga merupakan debt collector. Mereka diduga melakukan perampasan kendaraan sekaligus mengancam korban.

“Menerima laporan ini, aparat Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova dan satu unit Nissan X-Trail yang diduga milik para pelaku.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga menyita sebanyak enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kami masih melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penuntut umum,” ungkapnya.(WB)

Pos terkait