Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan konferensi pers atas penyelidikan terkait ditemukannya seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sungsang, Blok 12, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar pada hari Jum’at 14 Agustus 2026 di Mako Polres Way Kanan menyampaikan atas adanya peristiwa tersebut.

Pihak Kepolisian telah menerima laporan dan melakukan penanganan awal di TKP yang berada di areal perkebunan PT. AKG sungsang yang terletak di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.

Korban meninggal dunia (MD) dengan identitas inisial EF (41) berdomisili di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way kanan dan pekerjaan sebagai Security PT. AKG Sungsang.

Untuk Terduga pelaku dengan Identitas Inisial AW (43) berdomisili Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kronologi penemuan korban dimana peristiwa bermula saat korban melaksanakan patroli rutin seorang diri mengendarai sepeda motor di areal perkebunan pada kamis (13/8/2026). Adapun korban terakhir terlihat pada pukul 16.00 WIB, “ lanjutnya.

Sekitar pukul 20.00 Wib, warga menemukan korban di blok 12 sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sementara itu, sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis. Usai pemeriksaan, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga dan di bawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk di lakukan autopsi.

Setelah dilakukan upaya penggalangan oleh pihak Kepolisian di lapangan, diduga pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Pada jumat (14/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, seorang pria berinisial AW diantar langsung oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan.

Diduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Way Kanan usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang petugas keamanan (security) meninggal dunia di areal perkebunan sawit PT. AKG Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Saat ini, Pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Way Kanan guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas, dugaan aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa tersinggung.

Diduga pelaku EW ini emosi lantaran dituduh oleh korban hendak mencuri buah kelapa sawit (brondolan) di areal perkebunan, padahal pelaku mengaku sedang mencari anaknya yang belum pulang. Percekcokan tersebut berlanjut ke aksi saling dorong hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 458 ayat (1) dan/atau pasal 468 ayat (2) / pasal 469 ayat (2) undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang hukum pidana (kuhp baru) terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 CM, jaket korban, ⁠sepatu putih sebelah kanan, ⁠pakaian korban sedang dalam autopsi di RS Bhayangkara dan ⁠untuk senjata tajam jenis Golok/pisau pelaku masih dalam pencarian.

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Way Kanan menghimbau keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar untuk tetap menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,”jelas Kapolres. (*)

Pos terkait