Lampung Timur, BP
Minimnya pengetahuan tentang dana publikasi cetak maupun elektronik yang wajib dianggarkan dari DD (dana desa). Sehingga ada sebagian Kepala Desa selalu bersebrangan dengan pihak media/ wartawan. Namun yang lebih memprihatinkan, permasalahan ini juga dibenarkan pula oleh Kasi PMD Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
Sabur, selaku Kasi PMD Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bahwa sudah menyampaikan kepada seluruh Kades agar wajib bermitra dengan awak media cetak atau elektronik guna mempublikasikan berbagai kegiatan desa.
“Fungsi saya mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh Kades sudah saya jalankan. Steatmen kami dari awal, beserta pak Camat sebelum anggaran DD tahun 2020 itu turun agar bermitra kepada awak media. Tetapi semua Kepala Desa bilang ke saya kalau mereka tidak menggangarkan dana untuk publikasi dan tidak ada didalam APBDes. Mereka ( kepala desa.red) saat saya menemui ketua forum mengatakan sudah mencetak baner saja, itu sudah cukup,” ucap Sabur saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).
Menanggapi permasalahan tersebut dan diduga akibat minimnya pengetahuan dan tidak memahami tentang aturan Permendes dan Perbup, sehingga Kasi PMD Kecamatan Batanghari Lampung Timur justru menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan tentang publikasi.
“Ya, baner itu termasuk dalam katagori media cetak, karena sifatnya adalah dicetak dan juga anggaran dana desa sudah tertera disitu,” akui Sabur.
Perlu diketahui, sebagai acuan telah diatur dalam aturan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu, Publikasi, Pasal 20.
- Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
- Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
- Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fadli)







