Tanggamus (Bongkarpost)- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Drs. A. Dasmi, M.M., mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengalihkan angaran bantuan beasiswa santri berprestasi tahun 2019 lalu.
“Yang mengatakan anggaran dialihkan itu siapa?, kami tidak pernah mengatakan mengalihkan anggaran beasiswa santriwan santriwati berprestasi,” kata Dasmi.
Kemudian Dasmi pun menjelaskan anggaran kegiatan bantuan beasiswa santri berprestasi tahun 2019 itu semua sudah sesuai dengan DPA yang ada.
“Jadi begini saya jelaskan persoalan kegiatan bantuan itu. Kegiatan bantuan beasiswa santriwan santriwati berprestasi itu sebesar Rp.149jt. Jadi bukan berarti beasiwanya sebesar Rp.149jt, karena didalam anggaran tersebut ada untuk honor pptk, honor tim seleksi yang menentukan siapa yang berhak menerima beasiswa, panitia pns dan non pns, honor pembawa acara, publikasi, dekorasi, dan lain sebagainya yang sudah dijelaskan oleh pak indra,” terangnya.
Berita sebelumnya, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto mengatakan, jika beasiswa dialihkan untuk kepentingan lain sangat tidak dibenarkan.
“Jelas tidak dibenarkan, kalau itu alokasi beasiswa ya beasiswa, masak ya di potong untuk lainnya,” kata Yusdianto.
Dia juga menjelaskan, bahwa memang sudah jelas bahwa alokasi dana untuk beasiswa dan alokasi dana untuk kegiatan itu berbeda.
“Yang membenarkan Dinas sendiri, itu kan hak orang yang sudah dalam anggaran kok di potong lagi. Saya menyarankan lapor ke Inspektorat setempat terkait masalah tersebut,” kata Yusdianto. (Red)