Ilustrasi pekerja cantik pabrik mobil. | Pratoomrat/depostphotos/Muzzamil
Bongkar Post
JAKARTA, BONGKARPOST.CO.ID – Menjadi istimewa karena disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia, usai kurang lebih sebulan terakhir berproses, akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum (UM) nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, berdasar hasil keputusan lewat rapat terbatas bersama pihak terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024) petang.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden Prabowo, saat konferensi pers didampingi oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemasyarakatan Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Detail besaran nominal kenaikannya akan diatur oleh Dewan Pengupahan. Presiden menjelaskan, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Terang Prabowo, awalnya Menaker Yassierli menyarankan kenaikan UMP 2025 6 persen. Prabowo menolak dan menaikkannya 0,5.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” terang Prabowo.
Presiden Prabowo menilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini merupakan jaringan pengaman sosial sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha,” imbuhnya, terkait upah minimum sektoral (UMS) bakal ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih rinci terkait UMP diatur Permenaker.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” lugas Presiden, mengakui telah menemui pimpinan organisasi buruh dengan menyampaikan program-program pemerintah.
Salah satunya, makan bergizi gratis (MBG). “Makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak,” imbuh Prabowo.
“Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari. Kita ingin Rp15.000, tetapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi,” imbuh Prabowo pula.
Sebelumnya, sekembalinya ke Tanah Air, Presiden memanggil Menaker Yassierli ke Istana, Senin (25/11/2024). Yassierli bilang, presiden ingin bahas poin ketenagakerjaan, termasuk rumusan UMP 2025.
“Pembahasannya ya, ini kan Pak Presiden baru pulang, ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan. Sekalian update-update arahan dari beliau. Mungkin salah satunya (membahas UMP). Nanti kita lihat saja,” kata Yassierli sebelum rapat, saat itu.
Sebelumnya pula, Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024), mewanti agar kepala daerah hitung cermat penetapan UMP 2025 sebab akan berimbas ke perekonomian nasional. Pemerintah pusat dan daerah harus solid, berkoordinasi dalam susun kebijakan dan melibatkan masyarakat.
Budi mewanti kepala daerah tak terjebak kebijakan populis soal penetapan UMP. Harus ada sinkronisasi dan koordinasi pusat-daerah.
“Itu jadi faktor kunci. Koordinasi, sinkronisasi, harus dilakukan intensif, terbuka agar kita semua bisa selesaikan setiap permasalahan di depan, hingga harus cermat agar tidak terjebak kebijakan populis,” ujar BG.
Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP dilakukan pada bulan November sesuai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Beleid ini, tak berlaku lagi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja (Ciptaker).
APINDO: Kualitas SDM & Produktivitas, Kunci
Dari kalangan dunia usaha, warga tetap Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), melalui Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Bob Azam, mendorong langkah pemerintah menaikkan UMP 2025 haruslah bersamaan dengan peningkatan kualitas SDM dan produktivitas buruh/pekerja. Dua ini, elemen penting peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja.
Bob Azam menandaskan, kenaikan upah buruh/pekerja bakal sulit tanpa disertai peningkatan produktivitas dan kualitas SDM.
Pasalnya menurut pria kelahiran Jakarta 1966, Sarjana Teknik Industri Pertanian IPB 1991 dan Magister Administrasi Publik FISIP UI 2001, eks Ketua HR-KSO 2013-2017, Kabid SDM DPN APINDO 2013-2018, dan Panitia Pelatihan Ketenagakerjaan KADIN per 2016 ini, hal itu lantaran separuh dari jumlah tenaga kerja di Indonesia bertingkat pendidikan rendah.
“Maka kita harus tingkatkan kualitas pekerja dengan pelatihan. Pemerintah perlu lakukan banyak program pelatihan kerja tingkatkan skill dan pembaruan skill pekerja,” ujar Bob, petinggi Toyota ini, gabung 1991, Ketua Dana Pensiun Toyota 2010-2014, Executive General Manager External Affairs and HR Industrial Relation 2013-2014, dan Direktur Administrasi and Corporate External Affairs PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia 2014-saat ini.
Di luar negeri, Bob mengilustrasikan, buruh/pekerja akan mendapat pelatihan hingga 14 hari setahun. Singapura, beri anggaran dan fasilitas pelatihan bagi pekerja di atas 40 tahun guna tingkatkan keterampilan. Korea Selatan beri dukungan dan fasilitas pelatihan pekerja yang ingin alih kerja berbasis digital.
Pelatihan terstruktur menjadi hal penting ujar Bob, karena setiap tahun ada tiga juga orang yang mencari kerja di Indonesia. “Sekitar 20 persen dari 100 juta pekerja di Indonesia membutuhkan peningkatan keterampilan dan pembaruan keterampilan,” tandas Bob.
Pihaknya berharap, terkait penetapan UMP 2025, pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, PP 51/2023, daripada terus menerbitkan beleid baru. Pergantian regulasi, dapat menimbulkan ketidakpastian hingga berefek bagi investasi, bahkan berujung hilangnya lapangan kerja.
“Padahal, Indonesia butuh setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru tiap tahunnya.”
Adapun, Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat jumpa pers bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai pertemuan terkait industri padat karya, di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (30/10/2024), melugaskan pihaknya minta pemerintah tetap mengacu PP 51/2023 sebagai dasar penyusunan UMP 2025. PP itu dinilai sudah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP.
Pernyataan Shinta merespons permintaan serikat buruh/serikat pekerja yang meminta kenaikan UMP hingga 10 persen pada 2025.
Diluhaskan Shinta, bos Sintesa Group ini, kalangan pengusaha menilai setiap daerah memiliki standar berbeda untuk menentukan UMP. “Jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia. Provinsi, kabupaten, dan kota itu semua sudah ada formulanya. Jadi kami harap, mengimbau kita konsisten pada formula yang sudah ditetapkan pemerintah,” lugas ketum perempuan pertama APINDO ini.
PP 51/2023 menyebut, kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan indeks. Koefisien merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai 0,3.
“Karena kalau kita tiap kali harus mengubah aturan kan jadi susah. Ini kan yang penting buat pengusaha itu kepastian. Formula itu ada, kan untuk kita ikuti,” sebut Shinta.
Sementara itu, Bob Azam bilang, selain memperhatikan UMP, perusahaan juga harus perhatikan struktur dan skala upah. Upaya kenaikan upah tandas Bob, diperhitungkan berdasar produktivitas, lantaran perhitungan berdasar UMP cuma buat masa kerja 1 tahun.
“Kita dorong dengan perhitungan struktur dan skala upah, jadi jangan setiap tahun kita ribut upah minimum tetapi lupa untuk bicara mengenai upah yang di atas upah minimum yang sesuai dengan produktivitas,” ujar Bob.
Apabila produktivitas buruh/pekerja tinggi dan kinerja perusahaan bagus, ujar dia, maka perusahaan bisa beri kenaikan gaji berdasar struktur dan skala upah. Namun, hal itu harus berbasis kesepakatan perusahaan dan buruh/pekerja.
“Jadi demokratisasi itu harus dimulai dari level perusahaan. Upah minimum tetap ada, tetapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tahu maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan,” terang Bob.
Serikat: Pekerja Butuh Kebijakan Khusus
Terpisah, kalangan serikat buruh/pekerja mendorong adanya kebijakan khusus terkait perumusan dan penetapan UMP 2025.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar misalnya, mengungkapkan dengan deflasi 5 bulan terakhir menunjukkan daya beli masyarakat menurun. Dan untuk mengembalikan atau menormalisasi daya beli masyarakat khususnya segmen pekerja, dia berpandangan seharusnya pemerintah beri perlakuan khusus atas kenaikan UM 2025.
Ujar Timboel Siregar, permintaan serikat buruh/serikat pekerja agar UM 2025 naik hingga 10 persen, cukup rasional.
“Apabila kenaikan upah minimum 2025 tetap menggunakan formula PP 51/2023, daya beli buruh belum mampu pulih hingga penurunan daya beli buruh masih berlanjut. Karena itu penting adanya kebijakan khusus dengan menetapkan indeks jadi 0,8-1 hingga kenaikan upah minimum bisa di atas 6 persen,” sebut Timboel, itu dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen.
Seturut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta kenaikan UM 2025 sebesar 8-10 persen, dengan melandasinya pada dua dasar perhitungan kenaikan.
Pertama, inflasi 2025 yang diperkirakan 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen. Dijumlah, hasilnya 7,7 persen. Selain itu imbuh Said Iqbal, di kawasan industri pada 2024, buruh memiliki tambahan biaya hidup yang belum diakomodasi dari kenaikan gaji.
Sebagai contoh, inflasi di kawasan industri, terutama di Jabotabek, tercatat 2,8 persen, sementara kenaikan upah hanya 1,58 persen.
“Artinya, buruh harus nombok 1,3 persen dari selisih antara inflasi 2,8 persen dan kenaikan upah 1,58 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut angka 8 persen berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor tambahan biaya hidup sebesar 1,3 persen,” beber Said Iqbal merasionalisasikan.
Kedua, faktor kesenjangan (disparitas) upah yang juga jadi perhatian. Di sejumlah wilayah yang saling berbatasan, sebut dia, disparitas upah masih tinggi. Misal upah di Karawang lebih tinggi dibanding di Purwakarta, upah di Purwakarta lebih tinggi dibanding di Subang. Demi atasi kesenjangan ini, ditambahkanlah angka disparitas sebesar 2 persen.
“Berdasar analisis Litbang Partai Buruh dan KSPI, tambahan hasilkan kenaikan 10 persen, guna mencegah kesenjangan makin melebar,” ujar Said Iqbal.
Jum’at 29 November 2024, Presiden Prabowo memutus menetapkan kenaikan 6,5 persen. Keputusan jalan tengah. (Muzzamil)







