Catat! 21 Penyakit & Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026

Catat! 21 Penyakit & Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026, Termasuk Behel dan Operasi Plastik

 

Bacaan Lainnya

Jakarta, Bongkarpost– Banyak masyarakat masih mengira seluruh jenis penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, ada sejumlah kondisi dan layanan medis yang sejak awal memang tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan layanan yang tidak dijamin. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan..

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk penjaminan BPJS.

Berikut daftar yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026:

 

21 LAYANAN TIDAK DITANGGUNG BPJS:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba

7. Pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri

10. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif

11. Pengobatan dan tindakan medis untuk tujuan mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung

12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat

15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang dijamin program JKK

18. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur

19. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat

20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

21. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Catatan: Bersamaan dengan daftar ini, pemerintah juga mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 mulai 1 Mei 2026. Besaran tarif masih menunggu pengumuman resmi.

Masyarakat diimbau membaca kembali hak dan kewajiban sebagai peserta JKN agar pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan lebih optimal. (ahan)

Pos terkait