Wartawan Tidak Diperbolehkan Fotokan Buku Tamu Tanpa Izin

Wartawan Tidak Diperbolehkan Fotokan Buku Tamu Tanpa Izin

 

Bacaan Lainnya

Jakarta, Bongkar Post – Wartawan tidak diperbolehkan memfoto buku tamu di instansi pemerintah tanpa izin tertulis. Praktik tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Buku tamu berisi data pribadi masyarakat seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan tanda tangan. Data tersebut bukan termasuk kategori informasi publik.

“Memfoto buku tamu tanpa hak bisa dijerat Pasal 65 UU PDP No. 27 Tahun 2022. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas seorang praktisi hukum pers yang dihubungi Bongkarpost, Senin 5/5/2026.

 

Langgar Kode Etik Jurnalistik

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia wajib menghormati hak pribadi narasumber. Mengambil data dari buku tamu tanpa izin termasuk pelanggaran etik.

“Mekanisme uji informasi tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar privasi. Jika terbukti, Dewan Pers berwenang menjatuhkan sanksi mulai teguran hingga pencabutan kartu pers,” katanya.

 

Buku Tamu Bukan Informasi Publik

Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi dikecualikan dari informasi yang wajib dibuka ke publik.

Seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah membenarkan hal tersebut. “Buku tamu adalah dokumen internal instansi. Jika wartawan membutuhkan data kunjungan untuk pemberitaan, prosedurnya melalui surat permohonan informasi resmi ke PPID,” ujarnya.

Sesuai UU KIP, PPID wajib menanggapi permohonan dalam waktu 10 hari kerja.

 

Risiko Hukum Mengintai

Selain UU PDP, wartawan juga berpotensi terjerat UU ITE jika menyebarkan hasil foto buku tamu tanpa hak. Pada 2024, seorang wartawan di Sumatera Utara pernah diproses hukum karena memfoto dan menyebarkan daftar hadir ASN tanpa izin.

 

Prosedur Aman Saat Liputan di Kantor Pemerintah

Berikut 4 langkah yang sesuai UU Pers dan KEJ:

1. Minta izin tertulis kepada pimpinan instansi atau PPID sebelum melakukan dokumentasi di area kantor.

2. Ajukan permohonan informasi sesuai UU KIP jika membutuhkan data. Hindari pengambilan gambar secara diam-diam.

3. Lakukan konfirmasi langsung kepada narasumber terkait, bukan mengandalkan data buku tamu.

4. Sampaikan secara transparan jika instansi menolak memberi data: “Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi belum memberikan data dengan alasan dokumen internal.”

Wartawan tetap memiliki hak mencari dan memperoleh informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi warga negara, termasuk hak atas privasi.

 

Wartawan Senior: Kedepankan KEJ, Redaksi Harus Aktif Mengingatkan

Terpisah, wartawan senior Ahan Buulolo yang telah puluhan tahun melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Nias Selatan menghimbau seluruh rekan-rekan pers agar mengedepankan KEJ dalam menjalankan peliputan.

“Saya himbau seluruh rekan pers agar mengedepankan KEJ dalam menjalankan peliputan. Ini marwah kita sebagai wartawan,” kata Ahan.

Selain itu, Ahan juga menyarankan redaksi-redaksi untuk tidak henti-hentinya memberikan arahan kepada masing-masing wartawannya saat meliput agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.

“Saya sarankan redaksi agar tidak jenuh-jenuh mengingatkan wartawannya mengedepankan KEJ disaat meliput,” sarannya.

Ahan menambahkan, dirinya bersama teman-teman pers telah merencanakan mendirikan wadah/organisasi khusus pers dan sedang dalam proses pengurusan badan hukum.

“Nantinya kita telah memprogramkan beberapa kegiatan untuk kawan-kawan, antara lain program pelatihan jurnalistik, UKW, dan lainnya guna peningkatan wawasan dan harkat martabat insan pers khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan,” tutupnya. (Ahan )

Pos terkait