Pesawaran, BP
Tenaga honorer yang ikut “nyaleg” akan disegera putus kontrak. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa.
“Saya disini akan meralat jika ada tenaga honorer yang ikut maju sebagai caleg maka akan kita putus kontraknya,” tegasnya, kepada media melalui sambungan telepon, Senin (20/8).
Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Jadi kalau ada tenaga honorer yang ikut mendaftar sebagai caleg tidak perlu mengusulkan mundur, tapi secara otomomatis akan kita putus kontraknya bila sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.
“Sebab, di SK itu kan jelas kalau tenaga honorer merupakan wewenang Pemerintah Daerah, jika tenaga honorer tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut saja bisa kita putus, apalagi ini tidak mungkin mau kerja dua-duanya,” timpalnya.
Ditambahkannya, meskipun ada tidaknya persyaratan yang ditetapkan KPU mengenai status tenaga honorer untuk mundur, pihaknya akan tetap memutus tenaga honorer yang ikut nyaleg.
“Yang pasti diperlukan atau tidaknya syarat pengunduran diri tenaga honorer untuk ikut nyaleg oleh KPU, jika ada pegawai honorer tetap maju sebagai caleg tetap kita putus, kan terkait tenaga honorer ini memang hak Pemda,” tambahnya.
Ia pun mengaku telah meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan mapping terkait hal ini.
“Saya sudah sampaikan ini kepada para Kepala OPD untuk bisa mendata pegawainya baik ASN maupun Honorer yang ikut nyaleg pada tahun 2019 mendatang,” akunya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Amin Udin menuturkan bahwa, mengenai status tenaga honorer harus mundur yang mendaftar sebagai calon legislatif bukan menjadi syarat utama.
“Memang di aturan ada syarat mundur tapi, itu hanya untuk ASN, Polisi, dan TNI, sedangkan untuk tenaga honorer itu bukan keharusan, tergantung dari instansi dimana ia bekerja boleh atau tidaknya ikut sebagai caleg,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya meski ada beberapa Tenaga Honorer di Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang maju menjadi calon anggota legislatif dalam pileg 2019, hingga saat ini belum satupun yang mengundurkan diri. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pesawaran Awaludin, saat dihubungi salah satu media, Minggu (19/8).
Awaludin mengaku BKPSDM Kabupaten Pesawaran sampai saat ini belum menerima berkas usulan pengunduran dari tenaga honorer yang ikut pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Kalau untuk ASN kita sudah kita terima dan proses berkas usulan pengunduran diri untuk ikut sebagai peserta Pileg, tapi jika untuk tenaga honorer belum ada satu pun yang mengusulkan pengunduran dirinya,” ungkapnya.
Ia pun meminta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, terutama dalam hal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.
“Sejauh ini kami belum terima data berapa dan siapa saja pegawai ASN maupun pegawai honorer yang ikut dalam Pileg 2019 mendatang, sebab hal ini juga penting untuk pendataan kami,” pintanya.
Dia juga menghimbau kepada ASN maupun Pegawai Honorer untuk bisa mengundurkan diri jika ingin mengikuti pelaksanaan Pileg pada tahun 2019, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Yang pasti kami masih akan menunggu bagi ASN maupun pegawai honorer yang akan ikut Pileg, sebab mungkin saja mereka masih mempersiapkannya, lagipula ini kan tahapannya memang masih DCS,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, para OPD juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini.
“Saya juga minta kepada OPD untuk bisa berperan aktif dalam mendeteksi adanya pegawainya yang ikut mendaftarkan diri sebagai caleg, jangan sampai nantinya timbul persoalan akibat hal itu, apalagi edaran juga kan sudah diberikan kepada masing-masing OPD,” katanya. (imron)