Bandar Lampung, BP
Untuk mengatasi kecurangan pajak restoran dan hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberlakukan pemasangan tapping box di 10 tempat hotel dan restoran di Bandar Lampung.
Namun, setelah beberapa bulan diberlakukan pemasangan, masih saja ada kecurangan dari pemilik hotel dan restoran, dengan tidak menghidupkan tapping box pada jam-jam tertentu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi, Senin (20/8).
Yanwardi menyebut dari 10 tempat yang dipasang tapping box, ada 3 tempat yang sering mematikan tapping box.
“Ya, dari 10 tempat yang kami pasang, ada 3 tempat yang sering mematikan tapping box, hal ini berdasarkan pantauan kami selama pemasangan tersebut,” ungkapnya.
Yanwardi menerangkan, tiga tempat yang sering mematikan tapping tersebut adalah, Hotel Sheraton, Swiss-Bellhotel, dan Restoran Shabu Kitchen di Mall Boemi Kedaton.
“Tiga tempat tersebut sering mematikan tapping box, kalau dari pantauan ya dari jam-jam sibuk mereka mematikannya. Sampai saat ini kami belum tahu, kenapa mereka sering mematikan tapping box,” terangnya.
Dikatakan Yanwardi, dengan pemasangan tapping box, bisa memantau tranksaksi dari pajak yang diberlakukan untuk hotel dan restoran tersebut.
“Karena dengan tapping box ini perolehan data lebih ril, kelihatan jelas disana, transaksinya langsung terlihat dan terkirim ke kita,” ujarnya.
Terkait tindakan apa yang akan dilakukan Pemkot Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan bahwa apa yang dilakukan ketiga tempat tersebut bisa berujung ke pidana dari sektor pajak. “Ya, bisa berujung pidana di sektor pajak,” tandasnya.
Diketahui, pajak hotel hingga saat ini mencapai 62 persen dari target Rp42miliar. Sedangkan pajak dari rumah makan atau restoran mencapai 57 persen dari target, sebesar Rp60 miliar. (susi)