Bandar Lampung, BP
Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Lampung, Topan Napitupulu menghimbau kepada seluruh rekanan yang tergabung di GABPEKNAS Lampung, yang terkena pemangkasan anggaran Dinas PUPR Lampung untuk segera menyurati LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Proyek sudah mulai berjalan tapi pemotongan (anggaran, red) masih belum dibatalkan. Dan sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Dinas PUPR,” ujar Topan kepada Bongkarpost.id, Rabu (18/9/2019).
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah melayangkan surat kepada para rekanan yang tergabung dalam asosiasinya untuk membuat surat ke LKPP, agar LKPP menindaklanjuti ke Dinas PUPR Lampung.
“Rekanan dihimbau untuk menyurati LKPP, dan akan ditindaklanjuti LKPP dengan menyurati Dinas PUPR Lampung, jika PUPR bersikeras tetap melakukan pemotongan anggaran proyek maka akan dibawa ke arbitrase, terkait sengketa lelang,” ujarnya.
Diketahui, saat ini sekitar 180 perusahaan jasa konstruksi yang tergabung di GABPEKNAS Lampung.
“Kami masih menginventarisir anggota yang terkena pemangkasan dan akan menyurati mereka untuk segera mengirim surat keberatan ke LKPP yang ditujukan ke Direktur LKPP Jakarta,” terang Topan yang ditemui di Kantornya di Jalan Gatot Subroto Gang Merawan No. 6, Pahoman, Bandar Lampung.
Sementara, dikonfirmasi, pihak LKPP menyatakan bahwa pada dasarnya rancangan kontrak yang sudah ada pada dokumen pelelangan sifatnya sudah mengikat. Bahwa kontrak yang akan digunakan adalah rancangan kontrak yang ada pada dokumen lelang dan syarat – syarat umum kontrak, beserta syarat – syarat khusus kontrak.
Data rancangan kontrak beserta SSUK dan SSKK sudah di upload yang diberikan oleh PPK kepada POKJA yang terdapat dalam dokumen kontrak. Keputusan adanya Pasal 2 pada kontrak mengenai efisiensi sudah menyalahi ketentuan dari rancangan kontrak yang telah diatur pada Permen PUPR No. 7 tahun 2019 tentang Standar Dokumen Pengadaan. Pasal 2 yang ditambahkan pada kontrak tersebut juga hanya menyebutkan efisiensi, tidak ada menyebutkan berapa besar akan terjadi pemotongan.
Pihak rekanan dapat menerima adanya efisiensi dengan terjadinya negosiasi berapa besar yang akan diterapkan sehingga tidak terjadi keputusan sepihak.
Mengenai dana anggaran yang sudah ditetapkan pada APBD Perubahan, apabila dana APBD tidak mencukupi untuk pembayaran sesuai kontrak dapat dilakukan pembayaran pada tahun berikutnya.
“Rekan – rekan (penyedia jasa, red) dapat membuat surat kepada LKPP mengenai permasalahan yang dihadapi, surat ditujukan langsung kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP di Jakarta,” ujar sumber LKPP ini. (tika)