Dugaan Penyelewengan Bantuan, Istri Kades Kebon Dalam Diduga Ambil Minyak Goreng Warga
Bongkar Post, Lampung Utara, 30 Maret 2026 – Sebuah kasus dugaan penyelewengan bantuan kembali terjadi di Kabupaten Lampung Utara, kali ini melibatkan istri Kepala Desa Kebon Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, kabupaten Lampung Utara.
Istri Kades Sailin, Hawati, diduga melakukan penyelewengan bantuan dengan mengambil minyak goreng yang seharusnya diperuntukkan bagi warga penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menurut keterangan salah satu warga, pada tahun 2025, warga menerima bantuan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, dua hari setelah pembagian, dua orang utusan dari istri kades datang dan mengambil 1 liter minyak goreng dari setiap warga, kurang lebih 100 keluarga penerima manfaat (KPM). Warga merasa tidak terima dan mempertanyakan alasan penyelewengan tersebut.
“Sudah jelas setiap bantuan tidak boleh dikurangi atau dipotong,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan, “Kami sudah menerima bantuan itu dengan senang hati, tapi kenapa harus diambil lagi? Kami butuh itu untuk kebutuhan sehari-hari.”

Masyarakat meminta Dinas Sosial, Tipidkor, dan Kejaksaan Lampung Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan ini. “Kami ingin keadilan ditegakkan,” tambah warga.
“Penyelewengan bantuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, kami warga akan terus mengawasi dan menuntut keadilan,” kata seorang warga lain dengan nada protes.
(Upaya untuk menghubungi istri kades terkait kasus ini belum membuahkan hasil). “Istri kades susah untuk dikonfirmasi,” sampai berita ditayangkan. (Anton)







