Tower Telekomunikasi Diduga Berdiri Tanpa Izin di Lampung Utara, Nama Mitratel Terseret

Tower Telekomunikasi Diduga Berdiri Tanpa Izin di Lampung Utara, Nama Mitratel Terseret

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara – Sebuah tower telekomunikasi raksasa yang berdiri menjulang di Jalan Inpres, Gang Melon RT 007, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, memicu tanda tanya besar. Bangunan yang diduga akan digunakan sejumlah operator seluler itu disebut telah rampung dibangun, meski diduga belum mengantongi izin dasar yang diwajibkan Pemerintah.

Yang mengejutkan, proyek tersebut turut menyeret nama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), perusahaan infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Di tengah gencarnya pemerintah mendorong kepatuhan terhadap regulasi investasi dan tata ruang, muncul pertanyaan serius: bagaimana sebuah tower telekomunikasi bisa berdiri kokoh tanpa jejak perizinan di instansi terkait?

Informasi yang dihimpun menyebutkan pembangunan tower tersebut telah selesai dan tinggal menunggu pemasangan perangkat telekomunikasi. Namun hingga kini legalitas proyek masih menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi, Milano yang disebut sebagai pihak yang mewakili Mitratel enggan memberikan penjelasan terkait dugaan belum adanya izin pembangunan. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau perusahaan besar saja membangun tanpa izin, bagaimana dengan masyarakat kecil?” ujar Syaifullah, warga setempat.

Pernyataan warga itu seolah menemukan pembenaran setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin pembangunan tower tersebut.

“Tower itu berdiri tanpa ada izin sepotong pun. Satu huruf pun tidak pernah masuk ke kami,” tegas Petugas Fungsional PTSP, Irawan Jek Triyanto, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan itu menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan pembangunan yang berjalan tanpa proses administrasi sebagaimana mestinya.

Tak berhenti di situ, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Lampung Utara juga menyebut tower tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat fundamental yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan fisik dimulai.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan tower berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan dan tata ruang yang berlaku.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (20/6/2026) menunjukkan konstruksi tower telah rampung. Struktur baja menjulang tinggi di tengah kawasan permukiman warga dan tampak siap dioperasikan.

“Sudah selesai semuanya, tinggal pasang alatnya saja. Kalau tidak salah untuk Telkomsel, Tri, dan XL,” kata seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Fakta bahwa pembangunan telah selesai sementara izin diduga belum terbit memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang selama ini diwajibkan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak Mitratel maupun operator yang akan menggunakan tower tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan aturan.

Sebab, jika benar tower tersebut dibangun tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan mendasar tentang kepatuhan hukum, transparansi, dan kesetaraan di depan regulasi. (*)

Pos terkait