Mantan Direktur PT LEB Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Mantan Direktur PT LEB Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anshori Djausal, mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Pemeriksaan ini terkait penetapan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka.

Anshori Djausal tiba di Kantor Kejati Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.20-16.43 WIB, atau selama sekitar 7-8 jam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka. Pemeriksaan difokuskan pada kapasitas Anshori sebagai direktur PT LEB sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mengubah struktur komisaris dan direksi.

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dana PI 10 persen yang bernilai sekitar 17,2 juta dolar AS (setara Rp270 miliar lebih). Dana tersebut berasal dari pengelolaan wilayah kerja migas WK OSES. Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Fokus utama pemeriksaan terhadap Anshori Djausal adalah terkait *penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar*. Menurut kuasa hukumnya, dana tersebut telah dipertanggungjawabkan secara administratif melalui RUPSLB. Laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris lama diterima, serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Gunawan Raka menjelaskan rincian penggunaan dana modal awal tersebut:

– Sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk membayar kewajiban kontrak pihak ketiga melalui anak perusahaan PT LEB, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU).

– Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar untuk keperluan operasional, termasuk pengurusan dana PI yang kemudian menghasilkan aliran dana 17,2 juta dolar AS ke Lampung.

– Sekitar Rp1 miliar dikembalikan oleh manajemen lama ke kas perusahaan untuk mematuhi batasan honorarium dan gaji direksi yang ditetapkan dalam kebijakan baru.

Anshori Djausal sendiri menyatakan bahwa perannya terbatas pada periode sebelum perubahan manajemen perusahaan. “Saya memberikan klarifikasi pada kasus yang saat ini masih terus berjalan. Dan itu kapasitas saya terbatas pada peran sebelum adanya perubahan manajemen perusahaan di PT LEB,” ujarnya.

Kasus korupsi PT LEB ini telah menyeret beberapa petinggi perusahaan. Proses hukum terhadap direksi dan komisaris baru masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemeriksaan Anshori Djausal diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur dana dan pertanggungjawaban modal awal perusahaan.

Anshori Djausal disebut sebagai paman Gubernur Lampung saat ini, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza). Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi resmi yang menghubungkan posisi keluarga tersebut dengan substansi perkara.

Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik terus mendalami berkas perkara untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. (*)

Pos terkait