Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lanjut ke Persidangan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Bongkar Post | Jakarta – Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) dan plea bargaining dari jaksa. Keduanya memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta berkas perkara dilakukan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di lokasi sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum sempat menawarkan mekanisme perdamaian saat proses pelimpahan. Namun, kliennya menolak tawaran tersebut karena merasa tidak bersalah dan menginginkan kepastian hukum melalui persidangan.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo,” ujar Gafur, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Menurut Gafur, Roy Suryo dan Dokter Tifa meyakini bahwa apa yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang selama ini menjadi polemik publik. “Mereka merasa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dinyatakan lengkap (P-21) setelah beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya. Beberapa tersangka lain dalam klaster yang sama telah menyelesaikan perkara melalui *restorative justice* dan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan penolakan RJ ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara yang telah bergulir selama lebih dari setahun.
Pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait penolakan tersebut hingga berita ini diturunkan.
(*)







