Plt Bupati Lamteng meminta masyarakat Lamteng Bersabar, soal Sekda yang Ditetapkan Tersangka
Bongkar Post, Lampung Tengah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, dan menghormati proses hukum terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.
“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin (22/6/2026).
Artinya lanjut Plt. Bupati, l Komang Koheri menyerahkan semua prosesnya kepada pihak APH yang berwenang dalam perkara tersebut. Dimana, pihak Pemkab Lamteng dalam hal ini berkomitmen untuk menghargai asas praduga tidak bersalah dan menunggu langkah proses hukum lebih lanjut, dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu tetap berjalan normal.
“Pemerintah daerah dalam hal inikan menganut sistem Desentralisasi yang artinya, di atas kita ada pemerintah provinsi, ada pemerintah pusat, (Kemendagri) untuk kita bagaimana mengambil langkah agar jalannya birokrasi tetap berjalan, jadi kita tunggu saja ya,” harap Komang.
Diketahui, kasus yang menjerat Sekda Welly dalam kasus korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro, yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada tahun 2024-2025.
Sementara, Welly Adiwantra yang memegang tongkat birokrasi tertinggi di Pemkab.Lamteng, saat ini resmi telah menyandang status tersangka, sementara Pemkab Lamteng, dalam hal ini harus mengambil langkah mencari sosok Plh, atau Plt menggantikan jabatan Sekda untuk sementara selama proses hukum, agar jalannya birokrasi di Pemkab.Lamteng, dapat berjalan normal. (*)







