Donasi Dijadikan Tiket Wisuda, Universitas Islam An-Nur Lampung Diterpa Dugaan Pungli Berkedok Donasi Bencana

Foto. Tangkap Layar 

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Bandar Lampung

Aroma tak sedap menyeruak dari lingkungan Universitas Islam An-Nur Lampung. Donasi yang semestinya lahir dari empati justru disebut berubah rupa menjadi “tiket” wisuda. Mahasiswa mengeluh, kelulusan mereka seolah digantung di angka Rp200 ribu.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak kampus mewajibkan mahasiswa menyetor dana donasi bantuan bencana Sumatra.

Masalahnya, donasi itu tak lagi bersifat sukarela. Tanpa bukti setor dan Surat Keterangan (SK) Donasi, mahasiswa disebut tak bisa mendaftar wisuda.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: donasi untuk kemanusiaan, atau pungutan dengan bungkus sosial?

 

Denda Mengintai, Donasi Tak Lagi Ikhlas

Beredarnya pesan WhatsApp internal kampus menjadi pemicu kegaduhan. Dalam pesan tersebut, mahasiswa yang belum mendaftar donasi disebut akan dikenakan denda keterlambatan Rp50 ribu, di luar biaya wisuda.

“Mahasiswa yang belum registrasi donasi dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp50.000,” tulis pesan itu.

Ancaman sanksi finansial ini membuat istilah donasi terasa janggal. Sebab, sejak kapan empati memiliki tenggat waktu dan denda?

Pesan yang sama juga menyebutkan bahwa SK Donasi menjadi salah satu syarat administratif wisuda. Tanpa surat itu, status kelulusan mahasiswa dinyatakan belum lengkap.

“Mahasiswa yang tidak mempunyai SK donasi maka belum memenuhi salah satu syarat mendaftarkan wisuda,” demikian bunyi pesan tersebut.

 

Solidaritas yang Dipaketkan

Praktik ini dinilai mencampuradukkan urusan sosial dan hak akademik. Nominal ditentukan, sanksi diterapkan, dan hak wisuda dijadikan alat tekan. Donasi pun kehilangan makna dasarnya sebagai tindakan sukarela.

Di lingkungan pendidikan tinggi, wisuda adalah hak mahasiswa setelah seluruh kewajiban akademik diselesaikan. Ketika hak tersebut dikaitkan dengan pungutan non-akademik, ruang abu-abu pun terbuka lebar.

Apalagi, kebijakan ini disebut berlaku secara menyeluruh di bawah kepemimpinan Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno.

 

Penjelasan Rektor Bikin Tafsir Baru

Saat dikonfirmasi, Rektor Andi Warisno tak sepenuhnya menampik adanya pungutan tersebut.

Namun ia menyebutnya sebagai bentuk partisipasi mahasiswa yang dihitung sebagai cicilan biaya wisuda.

“Mahasiswa disuruh partisipasi bayar Rp200 ribu atau Rp300 ribu, tapi itu dihitung sebagai cicilan biaya wisuda,” ujarnya.

Jika biaya wisuda Rp2 juta dan mahasiswa telah menyetor Rp200 ribu, maka sisa pembayaran tinggal Rp1,8 juta.

Namun, saat ditanya mengapa skema cicilan tersebut disebut donasi dan dibungkus dengan SK Donasi, jawaban yang muncul justru menggantung.

“Ya nggak tahu, itu juga tidak konfirmasi,” katanya.

Pernyataan ini justru memperlebar ruang spekulasi publik, termasuk soal kejelasan mekanisme, dasar kebijakan, dan transparansi pengelolaan dana yang diklaim sebagai donasi bencana. (Red)

Pos terkait