Dirreskrimsus Polda Lampung Ungkap Pidana Ekonomi Pupuk Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan

Dirreskrimsus Polda Lampung Ungkap Pidana Ekonomi Pupuk Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan, 7 Januari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus pidana ekonomi terkait penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten dan provinsi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan cepat.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka pertama berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). Tersangka kedua sebagai penerima atau pembeli yang mengumpulkan pupuk untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai mekanisme penyaluran (MPK). Sementara tersangka ketiga berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor, serta akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Lampung Tengah, namun dialihkan ke Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke luar provinsi yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2025 hingga penangkapan para tersangka.

Penyidik mencatat, dari praktik ilegal tersebut para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta. Aksi ini dilakukan tiga hingga lima kali dan telah berlangsung cukup lama.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan penyalurannya telah diatur secara ketat oleh negara.

Setiap penyimpangan, baik pengalihan wilayah maupun penjualan di luar ketentuan, merupakan tindak pidana ekonomi dan akan kami proses secara tegas,” ujar Kombes Pol Derry Agung Wijaya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit kendaraan mobil yang digunakan sebagai sarana distribusi serta barang bukti pupuk bersubsidi sekitar 8 hingga 16 ton. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20.(diki)

Pos terkait