Ditreskrimsus Polda Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat ke Tahap Penyidikan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan ahli kehutanan.

“Untuk kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat, saat ini telah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Proses hukum sudah berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, hingga pendalaman lainnya,” ujar Kombes Pol Derry Agung Wijaya kepada wartawan, Selasa (7/1/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih belum dapat menyampaikan secara rinci terkait pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan pendalaman, lanjutan.

“Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh karena prosesnya masih berjalan. Yang pasti, penyidikan terus kami lakukan secara simultan dan menyeluruh,” tegasnya.

Dalam rangka melengkapi alat bukti, penyidik juga telah menurunkan tim ke wilayah Pesisir Barat untuk menambah keterangan saksi serta melakukan koordinasi lintas instansi. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Lampung turut memanfaatkan data citra satelit dari salah satu universitas di Pulau Jawa sebagai bahan analisis.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menggunakan data satelit, serta melibatkan ahli kehutanan. Dari hasil tersebut, para ahli sepakat bahwa telah ditemukan indikasi perbuatan pidana,” jelas Derry.

Meski demikian, hasil pendalaman sementara menyimpulkan bahwa lahan lokasi penebangan tidak masuk kawasan hutan lindung, melainkan berada di Area Penggunaan Lain (APL). Namun, fakta tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Untuk status lahannya, dapat dipastikan bukan kawasan hutan, melainkan APL. Namun demikian, dari hasil gelar perkara bersama, ditemukan unsur pidana yang menjadi dasar kami meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar tersebut dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.(diki)

Pos terkait