Ahmad Kennedy Klarifikasi Laporan di Polda Lampung: Uang Rp200 Juta, “Uang Itu Bukan Pada Saya”
Bongkar Post, Bandar Lampung
Ahmad Kennedy membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, ia menegaskan laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, melainkan juga melibatkan dua nama lainnya, yakni Ari Nugraha dan Sugiarto.
Saat ditemui awak media, Kennedy memaparkan kronologi awal persoalan yang kini menyeret namanya. Menurutnya, ia mengenal Imron alias Edo melalui Nova. Bermula ketika rekannya, Sugiarto, menawarkan sebuah proyek Kampung Nelayan di Kabupaten Lampung Utara yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya kenal Imron (Edo) dari Nova. Awalnya Sugiarto menawarkan proyek Kampung Nelayan di Lampung Utara. Karena saya tidak berminat mengambil pekerjaan itu, saya kemudian menanyakan kepada Nova. Selanjutnya Nova mengajak Imron bertemu langsung dengan Sugiarto hingga mereka mencapai kesepakatan,” ujar Kennedy.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut Imron menyerahkan dana sebesar Rp200 juta kepada Sugiarto secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta diberikan disertai kwitansi.
“Kwitasinya bukan atas nama saya, melainkan atas nama Sugiarto. Begitu juga pembayaran kedua yang ditransfer, bukan ke rekening saya, tetapi langsung ke rekening Sugiarto,” jelasnya.
Menanggapi tudingan bahwa proyek tersebut fiktif, Kennedy membantah keras. Ia mengaku proyek tersebut benar-benar ada dan bahkan dirinya bersama sejumlah pihak, termasuk pelapor, pernah turun langsung ke Lampung Utara untuk meninjau lokasi serta bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan setempat.
“Kalau dibilang proyek fiktif, itu tidak benar. Kami pernah ke lokasi bersama dan diperlihatkan langsung titik proyeknya. Bahkan pihak dinas juga optimistis usulan tersebut dapat disetujui,” katanya.
Kennedy menambahkan, dana Rp200 juta yang dipermasalahkan itu bukan merupakan pembayaran proyek, melainkan biaya operasional untuk mendukung proses pengajuan usulan program dengan nilai mencapai Rp23 miliar.
Namun, menurutnya, rencana pelaksanaan proyek tersebut akhirnya tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah. Ia juga menyebut Sugiarto sempat berniat mengembalikan dana tersebut, tetapi pihak pemberi dana masih berharap proyek tetap dapat direalisasikan.
“Saya heran kenapa akhirnya saya yang diminta bertanggung jawab mengembalikan uang itu. Padahal uang tersebut tidak pernah saya pegang dan saya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan dana itu,” ujarnya.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar, Kennedy memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. Ia juga berencana melayangkan tuntutan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan menempuh jalur hukum karena persoalan ini sudah membawa nama organisasi serikat buruh. Saya merasa ini merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap saya. Semua akan saya jelaskan secara terang-benderang sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Kennedy berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan.
“Saya berani bersumpah, uang itu bukan pada saya dan saya tidak pernah terlibat dalam penerimaan dana tersebut,” tutupnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari Ahmad Kennedy sebagai pihak yang memberikan klarifikasi atas laporan yang sedang diproses. Perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)







