Taufik Hidayat Diperlihatkan ke Publik dalam Konferensi Pers Polda Jabar

Taufik Hidayat Diperlihatkan ke Publik dalam Konferensi Pers Polda Jabar

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandung – Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (30), akhirnya dihadirkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat (Mapolda Jabar), Kota Bandung, Jumat (26/6/2026) siang.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Setelah masing-masing pejabat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus, Taufik Hidayat akhirnya dibawa ke depan para wartawan. Meski dicecar berbagai pertanyaan, Taufik tidak banyak bicara. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf secara singkat.

“Saya minta maaf, saya salah, saya menyesal,” ujar Taufik singkat.

Kasus yang menimpa YTR (Yuvita Tri Rezeki) ini mencuat setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut YTR mengalami luka berat akibat penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, termasuk luka yang menyebabkan cacat permanen seperti kebutaan pada salah satu matanya.

Taufik Hidayat ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam. Ia sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jabar menegaskan bahwa Taufik ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ancaman hingga 5 tahun penjara), Pasal 451 tentang penyanderaan (ancaman hingga 12 tahun), serta Pasal 446 Ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan (ancaman hingga 9 tahun).

Polisi juga mendalami motif perbuatan Taufik, yang diduga bermula dari hubungan asmara yang berawal dari aplikasi kencan *Tinder* sejak Mei 2024. Pasangan ini sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum kejadian mencapai puncaknya di kos-kosan Cileunyi.

Kasus ini menuai perhatian publik yang luas karena kekejaman yang dialami korban. Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, menyampaikan keprihatinan mendalam serta mendukung proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku kekerasan berbasis gender.

Saat ini Taufik Hidayat telah ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Korban YTR tengah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polda Jabar berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan semacam ini di masyarakat.
(*)

Pos terkait