Dugaan Jual Beli Meteran Ilegal Kian Memanas di ULP Teluk Dalam

Foto. Manager PLN ULP Telukdalam Pelix Purba (satu dari kanan) saat ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (25/06/2026)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Nias Selatan — Dugaan praktik jual-beli meteran listrik secara ilegal di lingkungan PT PLN (Persero) ULP Telukdalam kian memanas dan mengundang perhatian publik. Hingga Sabtu (27/06/2026), kasus ini terus berkembang setelah warga yang merasa dirugikan mengajukan keberatan resmi, sementara tanggapan manajemen justru terkesan menghindari kejelasan.

 

Warga berinisial YH secara resmi menyerahkan surat keberatan kepada Manajemen PLN ULP Telukdalam pada Jumat (26/06/2026). Langkah ini diambil setelah ia dituduh melakukan penyambungan listrik tanpa hak dan dibebani tagihan susulan sebesar Rp7.630.331.

 

Surat bernomor SK-SRF/PLN/VI/2026 itu disampaikan sebagai tanggapan atas rangkaian surat resmi yang diterimanya sebelumnya, yaitu Surat Panggilan ke-2, Panggilan ke-3, hingga Surat Peringatan Pertama yang menetapkan kewajiban pembayaran tersebut.

 

Dalam penjelasannya, yang bersangkutan menegaskan tidak memiliki itikad buruk. Ia mengaku memesan sekaligus membayar biaya pemasangan meteran kepada Selamat Ziliwu, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator di lingkungan PLN ULP Telukdalam. “Saya yakin proses ini sah dan resmi karena dilakukan oleh petugas yang berwenang bekerja di instansi tersebut,” tegasnya.

 

Namun, baru dua hari setelah terpasang dan digunakan, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) datang membongkar serta menyita meteran itu dengan alasan belum terdaftar dalam sistem perseroan. Berdasarkan Berita Acara Pembongkaran, perangkat yang disita hanya tercatat bertipe AN6, tanpa nomor seri, nomor pabrik, atau data identitas resmi yang dapat memastikan kepemilikannya oleh PLN.

 

Melalui surat keberatannya, warga mempertanyakan dasar hukum tuduhan dan penetapan tagihan tersebut. “Jika meterannya bukan milik PLN dan tidak resmi, mengapa bisa dipasang oleh pegawai PLN serta disambungkan ke jaringan resmi? Kenapa justru saya yang disalahkan dan ditagih?” ujarnya.

 

Ia meminta pihak PLN untuk membatalkan status pelanggaran dan tagihan susulan yang dibebankan, menjelaskan secara tertulis asal-usul meteran yang disita, serta memproses oknum pegawai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Tenggat waktu selama 7 hari kerja diberikan untuk mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang adil. Jika tidak ada jawaban yang memuaskan, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum dan lembaga pengawas terkait.

 

 

 

Jawaban Mengambang Perkuat Dugaan

 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (25/06/2026), Manajer PLN ULP Telukdalam Pelix Van Bosco Purba menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas. “Pegawai yang dimaksud sudah dipecat dan bukan lagi menjadi bagian dari kami,” ujarnya singkat.

 

Namun jawaban itu terasa mengambang ketika ditelusuri lebih lanjut. Ditanya soal asal-usul meteran yang sudah dibongkar dan disita, Pelix menjawab tidak mengetahui secara pasti. “Belum tahu pasti, Pak. Soalnya meteran seperti itu juga banyak diperjualbelikan di platform jual beli daring,” jawabnya.

 

Ketika ditanya dasar hukum penyitaan meteran yang tidak memiliki data identitas jelas, ia hanya menjawab: “Diambil sebagai barang bukti.” Pertanyaan lanjutan mengenai alasan hanya meteran yang disita tidak dijawab sama sekali, dan manajer hanya diam seribu bahasa.

 

Sikap serta pernyataan yang menghindari kejelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik jual-beli meteran ilegal terjadi secara terorganisir dan ada upaya menutupi keterlibatan pihak internal.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, meteran listrik merupakan aset milik PLN dan dilarang keras diperjualbelikan secara pribadi. Jika terbukti ada peredaran meteran ilegal, pertanggungjawaban harus ditelusuri hingga ke akar permasalahannya.

Pos terkait