Bongkar Post – Sopir Travel Gugat Polda Lampung, Ini Jawaban Kabid Humas Polda

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Sebelumnya diberitakan tersangka DD yang merupakan seorang sopir travel mengajukan sidang praperadilan kepada Polda Lampung atas kasus kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku DD ditangkap polisi diduga hendak mengambil sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Adapun barang haram yang saat itu diamankan seberat 13 kilogram.

Sementara kuasa hukum DD dari BE1 Law Firm Adiwidyan Hunandika mengatakan praperadilan tersebut bertujuan untuk mencari titik terang atas penangkapan terhadap sopir travel yang merupakan kliennya itu.

“Penangkapan itu tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya,” katanya.

Saat menangkap kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang sopir yang bepergian dengan mobil yang berbeda rencana untuk menyambut barang tersebut.

“Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap sopir yang menghubungi dua tersangka ini di Pelabuhan Merak.

Jadi ada tiga orang yang ditangkap, yakni dua kurir dan sopir yang janjian di Pelabuhan Merak. DD yang tidak tahu ini juga ditetapkan tersangka.

Secara terpisah, Saat dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadhila Astutik membenarkan berita tersebut.

“Kami menghargai dan menghormati proses pra peradilannya dari masyarakat terhadap Polri,” katanya.

“Kita ikuti bersama jalannya proses sidang, sebagai bentuk transparansi Polri terhadap masyarakat,” tutupnya kepada bongkarpost.co.id pada Jumat (12/01). /Diki

Pos terkait