Bongkar Post – Soal Laporan Dugaan Tipu Gelap, Kuasa Hukum Bupati Lamteng Sebut Kuitansi Kadaluarsa

Bandar Lampung, BP

Laporan dugaan tipu gelap yang ditujukan kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad (MA) diklarifikasi oleh pihak Kuasa Hukum, Sopian Sitepu, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Melalui rilisnya, kepada media ini, Sopian Sitepu menerangkan dua point. Pertama, terkait kuitansi. Dimana, menurut keterangan kliennya, MA tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan YA (Yusron Amirullah), baik uang pinjaman, titipan, ataupun hubungan bisnis. Namun, itu adalah uang pihak ketiga kepada MA untuk bantuan atau biaya kampanye politik.

“Karena kuitansi tersebut dibuat atas nama YA, maka kami akan cari tahu kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detail kepada YA,” ujar Sopian, dalam rilisnya, Jumat (12/1/2024).

Sementara terkait pengaduan YA, pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, soal adanya kuitansi, Sopian menjelaskan, bahwa pada Pasal 78 ayat 3 UU KUH Pidana, kuitansi dinyatakan telah kadaluarsa lantaran sudah 13 tahun berlangsung.

“Kuitansi tersebut dinyatakan telah kadaluarsa karena sudah berlangsung selama 13 tahun, sedangkan masa kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun,” bebernya.

“mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun”, demikian isi pasalnya.

Diakui, uang tersebut diterima oleh Tim MA untuk Konstestasi Pilkada Lampung Tengah tahun 2010, dan dibuktikan dengan tanda tangan kuitansi penerimaan oleh Tim MA.

“Sehingga secara hukum perdata, tidak ada tanggungjawab MA untuk mengembalikan uang tersebut kepada YA,” jelasnya.

Pihak Kuasa Hukum juga meminta agar YA berhati – hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan agar tidak merugikan pihak lain. Dimana hal itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi. Sesuai Pasal 67 ayat 2 jo, Pasal 65 ayat 1, dan Pasal 4 ayat 3 UU No. 2 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami mohon agar YA berhati – hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan, sehingga tidak merugikan pihak lain,” pungkasnya. (tk/rls)

Pos terkait