Bongkar Post
Muara Enim,
Indonesia merupakan Negara yang wilayah nya cukup luas disertai kekayaan alam yang luar biasa dan hasil bumi yang berlimpah, diantaranya kekayaan alam minyak bumi.
Berlimpahnya kekayaan alam yang berupa minyak bumi ini dan gas alam dikelola oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) guna untuk supaya penyaluran, Pengelolaan serta Pendistribusian ( Penyaluran ) tepat pada sasaran sehingga tidak terjadi kelangkaan atau kekurangan Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,adapun undang – undang tentang pelanggaran dan penyalahgunaan terdapat dalam Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001.
Dalam upaya untuk menertipkan dan mengurangi penyalahgunaan gBahan Bakar Minyak ( BBM ) Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, menginstruksikan kapada seluruh kapolsek di Kabupaten Muara Enim melakukan penertipan dilokasi wiliyah masing – masing yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) sesuai dengan yang di instruksikan ( diperintah kan )Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol.A.Rachmad W.SIK.
Kapolsel Gelumbang Kecamatan Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH bersama jajaran melalukan penertipan ditempat yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak.
AKP Robby Monodinata SH MH menjelaskan bahwa giat ini dilakukan sesuai dengan apa instruksikan oleh kapolres Muara Enim db an Kapolda sumatera Selatan supaya tidak ada lagi tempat penimbunan bahan bakar minyak khusus nya diwilayah Kecamatan Gelumbang, yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM yang berlokasi di Desa Sigam jalan lintas palembang – prabumulih ” ujarnya.
Selain melakukan pembongkaran kita lakukan pemeriksaan secara defisinikan ( detail ) tidak kita temukan satu yang bukti atau kosong, karena gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM sudah tidak aktif, meskipun demikian kita akan tetap tindak lanjuti dan kita lakukan pembongkaran.” Tegas nya ” ( Selasa 12/12/2023 ).
” Team”







