Bandar Lampung, BP
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja menyerahkan 4.000 kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan anggota E-KPB, di Balai Keraton, Lingkungan Kantor Gubernur, Rabu (20/12/2023).
Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama dan merupakan sebuah investasi bagi masa depan yang lebih baik dimana setiap pekerja merasa aman dan terlindungi sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.. P. dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal (pekerja rentan).
“Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja rentan dan keluarganya, Pemprov Lampung memberikan kepesertaan jaminan sosial perlindungan kepada 4000 orang dari 14.800 pekerja rentan di Provinsi Lampung tahun 2023 dan yang sudah menjadi anggota E-KPB,” ujarnya.
Sebanyak 4000 orang tersebut dibagi menjadi 4 sektor, diantaranya Kehutanan 1000 orang, Perkebunan 1332 orang, Ketahanan Pangan 354 orang, Kelautan dan Perikanan 1314 orang, yang sudah menjadi anggota E-KPB.
Ia berharap dengan pemberian kepesertaan ini berbasis kepada keanggotaan kartu petani berjaya,pekerja dapat terlindungi dan tentunya terkait dengan kenyamanan dan keselamatan di dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Hadirnya negara agar para pekerja-pekerja kita ini dapat terlindungi agar supaya mereka bisa lebih nyaman di dalam bekerja dan juga kita berikan penjaminan kepada keselamatan kerjanya melalui BPJS ketenagakerjaan dan kedepan kita harapkan akan meningkat,” kata Agus saat di wawancara awak media.
Ia juga menuturkan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan ada melakukan pendistribusian terhadap jaminan kerja kepada pekerja di perkebunan kelapa sawit.
“Bahkan di tahun 2024 disamping pekerja rentan nanti juga ada pendistribusian terhadap jaminan sosial khususnya bagi pekerja di perkebunan kelapa sawit sekitar 20.000 pekerja,” tutur dia.
Di sisi lain, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, ini adalah program perlindungan melalui anggota E-KPB di Provinsi Lampung yang merupakan kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Perlindungan melalui anggota e-KPB yang berjumlah 837.000 pekerja,Ini merupakan kepedulian dari gubernur Lampung untuk memberikan perlindungan yang termasuk oetani yang menjadi anggota e-KPB di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan terhadap jaminan sosial terhadap DBH sawit merupakan keberlanjutan dari program Gubernur Lampung dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Untuk keberlanjutan programnya jaminan sosial bagi DBH sawit itu juga merupakan lanjutan dari program Gubernur Lampung, masuk dengan konsep e-KPB Lampung,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, untuk anggaran dalam program jaminan sosial ini senilai Rp2 miliar dengan sumber dana dari APBD provinsi Lampung gang sudah dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Dari Rp2 miliar itu kami sudah membayarkan baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hampir mendekati Rp900 juta, dimana yang diberikan perlindungan pertama itu 10.000 diberikan 10 bulan. Kemudian melalui APBD perubahan 4.800 orang dari 14.800 pekerja yang sudah klaim,” terangnya.
Sementara, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Intizam, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial (SJSN) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berupaya untuk melakukan perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pekerja disektor ini dalam menjalani pekerjaan sehari hari,” ujar Intizam. (zimi)







