Bongkar Post – Disnaker Lampung Beri Teguran ASN Langgar Permenaker

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Menindaklanjuti Surat Inspektorat nomor 700/46/IV.01/50/2024, tanggal 16 Januari 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah memberi teguran tertulis kepada Helmi Ady, Kasi Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketenagakerjaan, terkait tindakan melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Pasal 7 ayat (1).

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sifa Aini mengatakan, pihaknya sudah menjalan kan instruksi Inspektorat untuk melakukan teguran kepada Helmi Ady.

“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai instruksi Inspektorat dengan memberi teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” ujar Sifa, kepada media ini, pada Kamis (1/2/2024).

“Kami juga telah mengirimkan surat balasan kepada Pak Bani (eks karyawan PT Wika Beton), bahwa Disnaker telah melakukan langkah sesuai prosedur dan instruksi Inspektorat, dan surat kami tembuskan ke Inspektorat dan Gubernur Lampung,” jelas Sifa yang didampingi Kabid Hubungan Insdustrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Soleha Hardiana.

Dikatakan, dalam surat teguran tertulis pertama ini, Disnaker memerintahkan kepada Helmi Ady untuk melakukan perbaikan dan bekerja sesuai aturan dan prosedur.

“Bila tidak dilaksanakan akan ada teguran tertulis kedua,” tegas Sifa.

“Dan yang bersangkutan diminta memperbaiki kinerja dan melaksanakan kerja sesuai peraturan,” pungkasnya. (nop)

Pos terkait