Bandar Lampung, BP
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diduga telah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres), terkait dilakukannya rasionalisasi anggaran pada pelaksanaan sejumlah proyek, yang bersumber dari anggaran APBD di Dinas PUPR Provinsi Lampung tahun anggaran 2019.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung, Topan Napitupulu, mengatakan telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Presiden (Perpres) no.16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 52 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa PPK tidak dapat membuat kontrak, apabila anggaran belum tersedia.
“Artinya, Dinas PUPR Provinsi Lampung tidak boleh melakukan pemotongan anggaran pagu proyek, jika sudah menjadi kontrak. Bila ada perubahan maka harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini rekanan dan Dinas PUPR,” tandas Topan Napitupulu kepada Bongkarpost.id.
Ia pun menghimbau kepada rekanan atau kontraktor yang terkena rasionalisasi atau pemotongan anggaran, untuk melakukan langkah hukum melalui arbitrase atau PTUN, karena Dinas PUPR telah merugikan secara moriil dan materiil. “Biasanya, perubahan kontrak dapat dilakukan melalui adendum atau amandemen kontrak, dan itupun maksimal hanya 10 persen, bukan 50 persen,” ungkap Topan.
Ditandaskannya, dengan adanya rasionalisasi pasti akan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas pekerjaan. “Jelas ini rentan terhadap masalah atau temuan nantinya,” kata dia.
DPRD Lampung, sambungnya, juga ikut bertanggungjawab, karena pengesahan anggaran APBD murni sudah diketok palu dan (DPRD, red) mengetahui perihal anggaran tersebut. “DPRD harus memanggil pihak terkait, bila perlu membentuk pansus atas carut marutnya lelang di Dinas PUPR Provinsi Lampung,” tandasnya.
Ini pun menilai, rasionalisasi anggaran pada Dinas PUPR Lampung tahun ini merupakan dampak transisi, yang lebih bersifat politis ketimbang tehnis. “Ini politis !,” cetusnya. (tk)