Sidang Lanjutan Sengketa Pers di Pesawaran Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Sudah Siapkan Langkah
Bongkar Post, Pesawaran – DR.(Can) Nurul Hidayah SH. MH. CPM Kuasa hukum tergugat dua Yuliansyah dalam perkara
Nomor 6.Pdt.G/2026/ PN Gdt
Pengadilan Negeri Gedong tataan akan mengajukan eksepsi apabila pada sidang lanjutan kedepan tidak tercapai perdamaian antara pihak pihak yang sedang berperkara.
Hal tersebut disampaikan nya usai menghadiri sidang di pengadilan negeri Gedong tataan, Rabo (6/5/2026).
Menurut Nurul Hidayah inti dari eksepsi tersebut adalah menyoroti fakta bahwa peristiwa yang diperkarakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran.
Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
Dalam hal ini kami tetap mengikuti proses acara hukum perdata dan akan hadir pada sidang berikut nya.
Langkah langkah sudah dipersiapkan tapi kan kita harus mengikuti prosedur hukum acara. Apabila dalam persidangan kedepan nanti tergugat 1 hadir nanti akan dilakukan mediasi.
“Dalam mediasi nanti apakah akan tercapai perdamaian antara pihak-pihak atau tidak. Kalau tidak nanti padi sidang materi pokok gugatan. kami selaku tergugat 2 sudah mempersiapkan rencana untuk mengajukan esepsi yaitu bahwa pengadilan negeri Gedong tataan tidak berwenang memeriksa memutus perkara ini dengan alasan perkara ini masuk ranah dewan pers,” ujarnya.
Diketahui sidang kembali ditunda dengan dengan alasan pihak tergugat satu tidak hadir. Dan akan gelar kembali pada 10 Juni 2026. (Imron)







