Tajuk
32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?
#Tajuk-Oleh: Redaksi
Rp1 triliun bisa dihitung. Tetapi 32.375 hektare kawasan hutan tidak boleh hanya dijawab dengan angka.
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT Inhutani V di Lampung. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dari sekitar 55.157 hektare kawasan yang dikelola PT Inhutani V, sekitar 32.375 hektare disebut digunakan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) untuk perkebunan tebu.
Pada saat yang sama, PT PSMI menyerahkan uang sekitar Rp1,003 triliun dan USD166.000 kepada penyidik.
Fakta-fakta itu penting.
Tetapi bagi publik, ada persoalan yang jauh lebih besar daripada nominal uang yang kini berada dalam proses penyidikan.
Bagaimana kawasan hutan seluas 32.375 hektare bisa dimanfaatkan untuk perkebunan?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Atas dasar hukum apa?
Siapa yang mengetahui?
Dan jika kemudian ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Inilah pertanyaan yang semestinya menjadi pusat pengusutan.
Jangan Biarkan Rp1 Triliun Mengubur Persoalan Utama
Penyerahan uang dalam jumlah besar tentu menjadi bagian penting dari proses hukum. Kejagung menyatakan uang tersebut berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara dan telah ditempatkan pada rekening penampungan pemerintah di Bank Syariah Indonesia.
Penyitaan juga disebut telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, secara hukum, penyitaan atau penyerahan uang pada tahap penyidikan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Batas ini harus jelas.
Kita tidak boleh menghukum seseorang melalui pemberitaan.
Tetapi prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanyaan publik mengenai tata kelola kawasan hutan.
Uang yang kembali ke negara bukan berarti seluruh persoalan selesai.
Justru setelah uang disita, penyidik harus menjelaskan konstruksi perkaranya secara lebih utuh.
Sebab perkara ini bukan hanya mengenai uang.
Ini mengenai kawasan hutan negara, kewenangan, perizinan, hubungan kerja sama, manfaat ekonomi, dan potensi kerugian negara.
32.375 Hektare Bukan Angka Kecil
Angka 32.375 hektare seharusnya membuat publik berhenti sejenak.
Ini bukan sebidang tanah yang luput dari pengawasan.
Ini kawasan dalam skala puluhan ribu hektare.
Karena itu, tidak cukup apabila penyidikan hanya berhenti pada pihak yang menggunakan kawasan.
Yang harus dibongkar adalah rantai kewenangan yang memungkinkan pemanfaatan tersebut berlangsung.
Siapa yang memiliki kewenangan atas kawasan?
Bagaimana izin atau kerja sama diberikan?
Dokumen apa yang menjadi dasarnya?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Dan selama pemanfaatan berlangsung, siapa yang memperoleh manfaat?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itulah pertanyaan yang harus dijawab melalui alat bukti.
Jika ternyata seluruh proses memiliki dasar hukum, publik berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Di situlah hukum diuji: bukan hanya berani menyita uang, tetapi juga mampu mengurai bagaimana sebuah persoalan dapat terjadi.
Lampung Tidak Boleh Menjadi Ruang Gelap Tata Kelola
Perkara ini juga beririsan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap Lampung.
Dalam sebuah zoom meeting terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal:
«“Aku titip Lampung. Aku ada perhatian khusus, Anda tahukan maksud saya.”»
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perhatian Presiden terhadap kondisi Lampung.
Tidak ada dasar untuk menghubungkan langsung pernyataan Presiden itu dengan perkara PT PSMI.
Namun, sebagai tajuk, kami melihat pesan tersebut relevan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: Lampung membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kawasan hutan bukan ruang kosong.
Ia bukan sekadar objek bisnis.
Dan ia bukan aset yang dapat dimanfaatkan tanpa pertanggungjawaban.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan harus dibuka secara terang.
Jangan Berhenti pada Uang
Kejagung menyebut penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, serta memblokir 10 rekening perusahaan.
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan masih berjalan.
Maka publik patut berharap proses itu tidak berhenti pada pemulihan uang.
Telusuri seluruh rangkaian peristiwanya.
Jika ada keputusan administratif yang menjadi pintu masuk, periksa.
Jika ada kewenangan yang disalahgunakan, buktikan.
Jika ada pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, telusuri.
Jika ada pihak yang ternyata tidak terlibat, pastikan haknya tetap dilindungi.
Sikap seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar memamerkan angka penyitaan.
Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak uang yang berhasil diamankan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah seluruh konstruksi perbuatan dapat dibuktikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.
Tajuk Bongkar Post
Kami berpandangan, perkara ini harus ditempatkan sebagai ujian serius terhadap tata kelola kawasan hutan di Lampung.
Bukan karena angka Rp1 triliun semata.
Melainkan karena ada 32.375 hektare kawasan hutan yang disebut dalam konstruksi perkara digunakan untuk perkebunan tebu.
Jika dugaan itu terbukti, maka publik layak mengetahui bagaimana proses tersebut bisa berlangsung dalam skala demikian besar.
Jangan biarkan perkara berhenti pada angka uang.
Jangan pula membiarkan angka 32.375 hektare hanya menjadi catatan dalam berkas penyidikan.
Kejagung harus membuktikan siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, untuk kepentingan siapa, dan dengan akibat hukum seperti apa.
Pada saat yang sama, semua pihak yang disebut dalam perkara harus tetap diberikan hak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan membela diri sesuai hukum.
Itulah keseimbangan yang harus dijaga.
Tegas terhadap dugaan korupsi.
Adil terhadap setiap pihak.
Terbuka kepada publik.
Sebab hutan negara bukan milik perusahaan.
Bukan milik pejabat.
Bukan pula milik segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Hutan adalah aset negara dan kepentingan publik.
Karena itu, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan:
“Berapa uang yang disita?”
Melainkan:
“Bagaimana 32.375 hektare kawasan hutan bisa dimanfaatkan, siapa yang membuka jalannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab?”
(*)







