Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau: Perusahaan Klaim tak Ada Pengeboran, Foto Udara Rekam Konstruksi Well Pad Masif

Foto. Dokumentasi udara kondisi lapangan proyek geothermal PT Star Energy Geothermal di Suoh-Sekincau. (sumber:Mongabay)

 

Bacaan Lainnya

Lampung Barat, Bongkarpost.id – Polemik mengenai kelanjutan proyek panas bumi di wilayah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, terus memanas. Di tengah sorotan tajam publik terkait masa berlaku izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal yang telah berakhir sejak 20 Juni 2026, pihak manajemen memberikan tanggapan resmi.

Menanggapi berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas di lapangan, Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, Laksmi Prasvita, sebelumnya sempat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Jumat, 3 Juli 2026. Dia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak sedang melakukan kegiatan pengeboran.

“PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau memastikan tidak melakukan pengeboran maupun mobilisasi rig selama proses perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi berjalan,” ujar Laksmi, pada Jumat (3/7/2026).

Namun, saat coba konfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan tidak pernah memberikan respons atau membalas pesan WhatsApp yang dikirim.

Menanggapi situasi ini, Joni Fadli selaku perwakilan dari Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung dengan tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM agar tidak memperpanjang izin PSPE PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau, Lampung Barat.

“Kami melawan secara konstitusi. Berbagai surat terkait status hal ini sudah kami kirimkan ke UNESCO dan pihak terkait lainnya. Kamis kemarin surat kami ke Presiden RI sudah diterima Setneg,” tegas Joni Fadli, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/9)

Lebih lanjut, konsorsium menegaskan bahwa ke depannya pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini langsung kepada Bapak Jumhur selaku pihak di Kementerian Lingkungan Hidup, mengingat banyaknya temuan pelanggaran aturan di lapangan.

“Kalau jalur konstitusi juga tak berhasil. Kita akan turun ke jalan,” tegas pria yang akrab disapa Acong ini.

Kendati pihak perusahaan mengklaim melalui pernyataan lamanya bahwa belum ada aktivitas pengeboran atau pembangunan berarti, temuan investigasi di lapangan justru menunjukkan fakta yang sangat kontradiktif.

Berdasarkan dokumentasi foto udara, terlihat adanya aktivitas pembangunan fisik infrastruktur secara masif, terstruktur, dan permanen.

Komponen infrastruktur utama yang terlihat jelas pada tapak sumur (well pad) panas bumi di dalam foto udara tersebut meliputi:

Well Pad (Tapak Pengeboran): Area lahan yang telah dikupas, diratakan, dan dipadatkan secara struktural untuk menempatkan rig pemboran, fasilitas produksi, serta mobilitas kendaraan dan alat berat operasional.

Cellar & Wellhead Area: Deretan titik atau lubang sumur di sisi kiri area pad yang dipersiapkan untuk pemasangan kepala sumur (wellhead) guna mengontrol tekanan dan aliran fluida panas bumi dari dalam reservoir.

Mud Pits / Sump (Kolam Penampungan): Kolam besar berbentuk persegi panjang yang dilapisi geomembran (lapisan kedap air berwarna hitam) untuk menampung sirkulasi lumpur pemboran (drilling mud), air pendingin, atau pengelolaan cairan operasional secara tertutup agar tidak mencemari lingkungan.

Laydown & Staging Area: Zona terbuka beragregat batu pecah di bagian depan yang berfungsi sebagai area penyimpanan material, pipa casing, peralatan logistik, serta tempat manuver kendaraan pendukung.

* Sistem Pengendalian Erosi & Drainase: Jaringan saluran air di sekeliling tebing dan badan pad untuk mengelola limpasan air hujan (runoff), mencegah longsoran pada lereng galian, serta mengontrol sedimentasi agar tidak langsung mencemari aliran sungai atau kawasan hutan di sekitarnya.

Keberadaan konstruksi fisik berskala besar ini memicu tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat dan konsorsium advokasi lingkungan, mengingat aktivitas pembangunan tersebut tetap berjalan di tengah status izin PSPE yang telah kedaluwarsa serta kekhawatiran dampaknya terhadap kawasan sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kementerian ESDM serta instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi transparan guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. (tk/red)

Pos terkait