Warga Perum TKBM Pertanyakan Status Kepemilikan Rumah

LAMPUNG SELATAN – Penghuni Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan mengeluh lantaran mereka sudah menempati perumahan tersebut selama hampir 8 tahun hingga kini tak jelas status kepemilikannya.

Hasil investigasi dan pengakuan narasumber, warga yang menghuni di perumahan TKBM adalah pekerja bongkar muat yang tergabung pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beralamat di Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu penghuni Perumahan TKBM yang enggan identitasnya disebutkan mengatakan, penghuni Perumahan TKBM itu mayoritas sebagai pekerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang yang tergabung sebagai Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang.

“Kami yang tinggal di Perumahan TKBM ini, semua sebagai bekerja di Pelabuhan Panjang dan masuk sebagai anggota Koperasi TKBM. Perumahan ini sudah ditempati sekitar delapan tahun, tapi sampai sekarang status kepemilikannya belum jelas. Karena sampai hari ini kami tidak diberi sertifikatnya,” katanya kepada Bongkar Post belum lama ini.

Menurutnya, hampir sekitar 200 penghuni perumahan TKBM itu tidak memiliki selembar surat status kepemilikan apalagi sertifikat kepemilikan. Padahal, rumah tersebut dimiliki oleh pekerja TKBM tidak secara  angsuran. Melainkan secara kontan dengan cara pemotongan upah hasil kerja buruh yang tergabung di Koperasi TKBM.

“Perumahan ini tidak seperti perumahan lainya yang melalui pengembang (developer) melalui pembayaran secara angsuran dengan jangka kontrak sekian tahun. Kalau perumahan ini statusnya milik pekerja yang kami beli kontan melalui Koperasi TKBM. Hanya Koperasi TKBM bekerja sama dengan penyedia perumahan yaitu PT. Duta Hidup Lestari,” ungkapnya.

Sumber menegaskan, mereka (penghuni perumahan TKBM tidak mau tahu seperti apa pun perjanjiannya antara Koperasi TKBM dengan Penyedia perumahan yaitu PT. Duta Hidup Lestari. Karena yang mereka ketahui bahwa rumah yang mereka tempati milik mereka didapat secara tunai dari Koperasi TKBM.

“Ya kami tidak mau tahu apapun komitmen antara Koperasi TKBM dengan penyedia perumahan. Yang kami tahu ini adalah rumah milik kami yang kami beli secara tunai pada Koperasi TKBM. Yang namanya kita beli secara tunai, wajar dong kalau kami mempertanyakan sertifikatnya. Karena sertifikat itu sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selama delapan tahun ini menempati rumah milik sendiri seperti hanya numpang tempat tinggal saja di rumah orang, tidak jelas kepemilikannya,” tegasnya.

“Kalau masalah sertifikat, itu sudah sering kami pertanyakan kepada Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma dan pengurus lainnya. Namun, jawabannya selalu hanya sabar. Yang pasti kami minta sertifikat kepemilikan rumah ini segera diberikan kepada kami,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma saat dikonfirmasi via telepon seluler menjelaskan, masalah sertifikat kepemilikan perumahan karyawan TKBM itu mengikuti MoU yang sebelumnya sudah ada di masa kepemimpinan Ketua Koperasi sebelum dirinya. Dalam MoU itu tercantum bahwa setelah berdiri sekitar 300 unit perumahan TKBM baru dilakukan pemecahan sertifikat oleh pengembang. Sebenarnya konfirmasi ini ada di pengembang (Developer).

“Kita tinggal melanjutkan apa yang ada pada MoU yang lama. Sebenarnya ini konfirmasinya ke pengembang (Developer) karena kemarin pun ada surat yang masuk terakit masalah ini, saya tidak bisa menjawab dikarenakan ini internal urusan pengembang,” jelasnya kepada Bongkar Post via telepon seluler Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, untuk perumahan Karyawan TKBM itu dimasa jabatan ia sebagai Ketua Koperasi TKBM tidak membuat MoU baru kepada pihak pengembang.

“Kita menjabat Ketua Koperasi TKBM ini baru sekitar satu tahun dan kita tidak membuat MoU baru terkait pengadaan perumahan untuk karyawan koperasi TKBM, ya kita hanya melanjutkan MOU yang lama,” ungkap Agus.

Selain itu, kata Agus, kalau sesuai prosedur hukum itu karyawan yang menempati perumahan itu pasti akan mendapatkan haknya, seperti sertifikat kepemilikan.

“Itukan sudah ada nomor Hak Anggota yang mendapatkan perumahan itu, sudah pasti itu. Karena kalau tidak bisa dilegalitaskan maka akan berbahaya semua. Yang menghuni perumahan itu semua anggota Koperasi TKBM, melalui supervisi dan KRK nya maka kita ada bekerja sama dengan pihak pengembang dalam hal ini PT Duta Hidup Lestari maka sekarang ada perubahan dengan melibatkan pihak ketiga karena untuk percepatan pembangunan perumahan agar jangan sampai keterlambatan penempatan bagi orang-orang yang sudah lanjut usia.

“Kalau dulu masa pimpinan ketua lama, dalam satu bulan hanya 3 perumahan yang dibangun. Tapi sekarang ada program percepatan pengadaan perumahan melalui pihak ketiga dengan BNI melalui subsidi. Dalam dua akad ini kita sudah bangun 25 unit,” pungkasnya.

(Firdaus)

Pos terkait