Proses Hukum Kakek Mujiran Masih Dituntut Penjara Walau Sudah RJ oleh Jaksa.? Begini Penjelasan Rusman Efendi.,SH, MH.

Proses Hukum Kakek Mujiran Masih Dituntut Penjara Walau Sudah RJ oleh Jaksa.? Begini Penjelasan Rusman Efendi.,SH, MH.

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Lampung Selatan – Terkait Proses Hukum yang harus di lalui oleh Kakek Mujiran terus bergulir pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Hingga saat ini, persidangan yang digelar Senin 22 Juni kemarin, masuk tahap penuntutan. Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lampung Selatan menuntut pidana penjara 3 bulan 7 hari terhadap terdakwa kasus Makar alias Maling Karet tersebut.

Padahal sebelumnya, Kakek Mujiran sudah ada perdamaian bahkan tertuang secara tertulis melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorasi Justice (RJ) dengan pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen. Dalam proses kesepakatan keadilan restoratif itu, bahkan sejumlah nama besar ikut cawe-cawe, dari Bupati Egi hingga Wahrul Fauzi yang notabene anggota dewan Provinsi Lampung.

Menurut Rusman Efendi SH MH dari Kantor Hukum Rusman Efendi SH MH & Partner, yang dialami oleh Kakek Mujiran tersebut memang bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia, dari berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dikatakan Rusman, esensi hadirnya UU KUHAP 2025 ini mendampingi pemberlakuan KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang sama-sama berlaku pada 2 Januari 2026.

“Poin-poin penting dan pembaruan substansial dari KUHAP yang baru diantaranya penguatan HAM. Yakni memberikan perlindungan dan penguatan hak yang lebih komprehensif bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas selama proses peradilan,” tutur Pria kelahiran Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda ini, Selasa 23 Juni 2026.

Kembali ke perkara hukum Kakek Mujiran tadi, dijelaskan Rusman, apa yang dijalani oleh terdakwa merupakan konsekuensi hukum dari pemberlakuannya pasal 87 KUHAP. Dimana disebutkan, dalam hal keadilan restoratif sebagai mana dimaksud dalam pasal 79 sampai dengan 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Maksudnya adalah, dalam hal mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maka penerapan mekanisme keadilan restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Penerapan keadilan restoratif di pengadilan, terus Rusman, tidak digunakan untuk langsung menghentikan atau menutup perkara seperti di tahap penyidikan. Sebaliknya, proses restorasi justice yang dicapai pada tahap pemeriksaan pengadilan harus dituangkan dalam kesepakatan damai, yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang meringankan.

“Yang perlu dipahami bersama adalah, konsep RJ itu tidak sama dengan penghentian perkara. Karena restorasi justice itu diberikan, karena memang orang tersebut telah memenuhi unsur, kepada orang yang dianggap ‘salah’. Kan logika hukumnya gak mungkin RJ diberikan kepada orang yang benar, orang yang tidak memenuhi unsur bersalah,” pungkas Ketua Tim Hukum Paslon Egi-Syaiful pada pilkada 2024 lalu. (Daeng Agus)

Pos terkait