DPRD Bandar Lampung Penuhi Permohonan Hearing Warga Perum Puri Sujana

BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung penuhi permohonan warga Perum Puri Sujana yang berada di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, yang menuntut hak atas fasum dan fasos untuk digelar hearing. DPRD Bandar Lampung melalui Komisi 3 menjadwalkan hearing pada Kamis 30 September 2021, di Ruang Rapat Paripurna, dengan memanggil sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perkim, Camat Tanjung Karang Barat, Lurah Sukadanaham, dan pihak developer.

Warga Perum Puri Sujana berharap, dengan adanya rapat dengar pendapat (hearing) hak-hak warga selaku konsumen dari Perum Puri Saujana dapat dipenuhi oleh PT Rasendrya Mitra Wahana selaku pengembang Perum Puri Saujanadi.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai konsumen membeli rumah di perumahan tidak sesuai dengan siteplan awal, di dalam siteplan awal kami melihat ada fasum dan fasos, namun ketika kami menghuni perumahan ini sudah beberapa tahun lamanya, tidak ada fasos tersedia yaitu lahan pemakaman,” ujar salah seorang warga yang ditemui di Kelurahan Sukadanaham, Rabu (29/9/2021).

“Dan kami tambah kebingungan ketika ada warga kami yang ingin menguburkan jenazah, terpaksa kami kuburkan di tempat sebelumnya kami tinggal,” tambah warga ini lagi.

Sebelumnya diketahui, salah seorang warga, IRT, harus menguburkan calon bayinya yang meninggal lantaran keguguran, di teras rumahnya, dengan cara membongkar keramik.

Sang Ibu sempat memberi nama kepada calon bayinya yang berjenis kelamin perempuan, Nabilla As-Syifa Putri, yang meninggal pada 8 Agustus 2021.

(TK)

Pos terkait