Foto. Nopri (doc)
Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar, SOKSI Lampung: Ada Pelanggaran Organisasi di DPD Golkar Lampung
Bongkar Post | Bandar Lampung – Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan pada 15 Juni 2026 batal digelar secara mendadak. Pembatalan ini menyusul laporan keras kader ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART dan Juklak organisasi di lingkup DPD Golkar Lampung.
Pembatalan dilakukan atas perintah langsung Ketua Umum Bahlil Lahadalia setelah menerima keberatan mendalam dari kader tingkat bawah. Mantan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Semaka, Mutaim, bersama dua pengurus PK lainnya langsung terbang ke Jakarta sehari sebelum Musda untuk menyampaikan laporan.
“Kami menemui Ketua Umum di Rumah Dinas Menteri ESDM serta Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar, Yahya Zaini. Karena waktu sangat mendesak, perintah pembatalan disampaikan melalui sambungan telepon pada Minggu sore,” kata Mutaim, Kamis (19/6/2026).
Mutaim menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi pemicu:
– Penunjukan Toni Eka Candra — Bendahara DPD I Golkar Lampung — sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Tanggamus.
– Pemberhentian sepihak 15 Ketua PK dan pengangkatan lima Ketua PK baru.
– Pencalonan Agus Ciek sebagai bakal calon tunggal Ketua DPD II.
Menurut Mutaim, penunjukan Plt Toni Eka Candra bertentangan dengan penjelasan DPP karena seorang Bendahara DPD I dilarang merangkap jabatan Plt Ketua DPD II. Pemberhentian para Ketua PK dinilai melanggar Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75 yang mewajibkan perpanjangan masa bakti hingga Musda selesai.
“Kami diberhentikan dengan alasan membangkang. Padahal kami memiliki hak suara dalam Musda dan tidak boleh diarahkan untuk mendukung calon tertentu,” tegas Mutaim.
Ia juga mempersoalkan pencalonan Agus Ciek yang dinilai tidak memenuhi syarat Pasal 27 Juklak Musda, termasuk ketentuan pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode.
Pernyataan Alzier Dianies Thabrani
Alzier Dianies Thabrani, selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI pusat, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah VII Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (Depidar VII SOKSI) Provinsi Lampung dan tokoh senior Partai Golkar, menilai pembatalan ini sebagai bukti nyata adanya pelanggaran organisasi di tingkat DPD Golkar Lampung.

Pernyataan Alzier itu disampaikan bersamaan dengan penyerahan SK pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI Tanggamus di kediamannya Jl. Kamboja, Segala Mider, Kec. Tj. Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Senin (22/6/2026) sore
Kasus ini disebut mirip dengan deadlock Musda Kota Bandar Lampung yang juga ditunda akibat intervensi serupa.
“Proses yang memunculkan calon tunggal melalui pemaksaan dan intervensi berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal partai serta doktrin PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak Tercela),” ujar Alzier dengan tegas.
Alzier menambahkan bahwa pembatalan ini jelas menghambat proses reorganisasi Partai Golkar di Tanggamus dan memperpanjang kekosongan kepemimpinan definitif. Kondisi ini berpotensi melemahkan konsolidasi partai di tingkat daerah menjelang agenda politik mendatang. Bahkan disebutkannya bahwa pemecatan sepihak 15 PK Golkar di Tanggamus cacat prosedur karena tanpa SK.
Menurutnya, regenerasi kepemimpinan harus dilakukan secara transparan dan berbasis prestasi, bukan didasari ego kelompok atau koncoisme dari tingkat provinsi. “Partai Golkar Provinsi Lampung harus segera berbenah. Jangan lagi mengedepankan ego pribadi, keluarga, atau koncoisme dalam mengusung calon ketua,” tegas Alzier.
Sorotan dari Miftahul Huda
Pandangan Alzier mendapat dukungan dari Miftahul Huda, SE, MM, Ketua AMPG Kota Bandar Lampung periode 2020-2025. Miftahul Huda menilai kepemimpinan Partai Golkar Provinsi Lampung di bawah Hanan A. Rozak terus mendapat sorotan tajam karena indikasi pemaksaan calon tunggal di dua Musda, Tanggamus dan Bandar Lampung.
“Pemaksaan sosok calon ketua DPD oleh pimpinan provinsi tanpa mempertimbangkan doktrin PDLT jelas merusak kaderisasi dan menghambat reorganisasi partai,” ujar Miftahul Huda yang sejalan dengan kritik Alzier.
Ia menambahkan bahwa memaksakan calon yang tidak memenuhi Prestasi — seperti gagal memperoleh kursi DPRD — merupakan pengkhianatan terhadap prinsip PDLT. Di Tanggamus, pencalonan Agus Ciek yang disinyalir memiliki KTA Partai Demokrat (dikeluarkan 18 April 2026) semakin memperparah pelanggaran terhadap AD/ART dan Juklak, khususnya soal Dedikasi dan Loyalitas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Toni Eka Candra selaku Plt Ketua DPD II Golkar Tanggamus maupun DPD I Partai Golkar Lampung atas berbagai tudingan tersebut. DPP Golkar dikabarkan sedang menindaklanjuti laporan.
Pembatalan ini semakin memperlihatkan gejolak internal Partai Golkar Lampung yang berulang dan berpotensi menggerus kepercayaan publik serta soliditas kader di tingkat bawah.
Diketahui SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) memiliki hubungan yang sangat erat dan historis dengan Partai Golkar. SOKSI adalah salah satu organisasi pendiri utama (KINO) dari Partai Golkar yang dibentuk pada tahun 1964.
SOKSI adalah salah satu dari tiga Kelompok Induk Organisasi (KINO) awal—bersama MKGR dan Kosgoro—yang melahirkan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), cikal bakal Partai Golkar.
Sebagai ormas pendiri, SOKSI menyalurkan seluruh aspirasi politiknya melalui Partai Golkar, sehingga anggotanya sering kali menjadi bagian dari pengurus atau legislator dari partai tersebut.
DPP Partai Golkar memberikan pengakuan resmi terhadap kepengurusan SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DEPINAS) SOKSI, yang aktif menjadi bagian dari struktur kekuatan internal partai. (redaksi)







