Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungutan PPDB di SMKN 1 TBT, Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Bongkar Post, TULANG BAWANG BARAT – Seorang wali murid mengeluhkan adanya dugaan permintaan uang saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah. Laporan tersebut menyangkut jurusan Teknik Komputer dan Jaringan.
Wali murid berinisial W mengaku anaknya tidak lolos seleksi di jurusan TKJ. Ia menyebut diminta menyetor Rp1,5 juta jika ingin anaknya diterima di jurusan tersebut.
“Anak saya tidak diterima sebagai murid di jurusan TKJ pada tahun 2025. Kalau mau masuk situ kami wajib setor Rp1,5 juta,” kata W kepada wartawan.
Dugaan Sumbangan dan Respons Sekolah
Selain itu, beredar informasi mengenai adanya sumbangan dari siswa sebesar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang. Namun, besaran dan peruntukan dana tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Wartawan telah berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.
Pemberitaan ini juga menyinggung penggunaan Dana BOS SMKN 1 TBT tahun anggaran 2024-2025 yang mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Data yang beredar di publik menunjukkan porsi terbesar digunakan untuk administrasi dan honor.
Berdasarkan Permendikbudristek tentang PPDB, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya kepada calon peserta didik. Sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat kelulusan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan inspektorat dan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Pihak media membuka ruang hak jawab bagi SMKN 1 TBT dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.(Ae)







