Persoalan Dibedah, Warga Gotong Royong Undang Pakar dan BKBH Unila

Persoalan Dibedah, Warga Gotong Royong Undang Pakar dan BKBH Unila

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Aksi klaim yang dilakukan pewaris H.M. Nawawi (alm), di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memicu rasa penasaran warga, apa yang terjadi di lahan yang mereka diami selama ini.

Akhirnya, sejumlah warga membedah persoalan mereka di Aula Dalimunthe, Jl. Amir Hamzah, Gg Swadaya, Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat, Jumat (22/5/2026).

Beberapa narasumber dari BKBH Fakultas Hukum Unila, Dita Febrianto, SH, MHum, C.Med, CCD, CLD, advokad M. Have, SH, MH dan Akhmad Rifai, SH, MH. Ada juga mantan pejabat Kanwil BPN Lampung, Panglima Laskar Lampung Ir. Nero Koenang; Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa, ST, MM; serta Kasat Intelkam Polresta AKP Andy Yunara.

Menurut Dita, 138 sertifikat hak milik (SHM) telah dinyatakan sah sempurna oleh negara yang telah teruji ketika digugat ahli waris almarhum H. M. Nawawi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, mantan Pejabat BPN menyatakan, persoalan tanah warga “Sudah incracht,”.

Selain warga pemilik 138 SHM yang diklaim ahli waris HM Nawawi, warga lain yang belum sempat mengurus SHM juga mempunyai hak terhadap lahannya.

Secara de facto, mereka menguasai lahan bahkan membangunnya sudah minimal dua keturunan.

Secara hukum, surat gadai tahun 1930 yang dimiliki keluarga HM. Nawawi telah gugur karena tak dikonversi hak atas tanah pada tahun 1960 berdasarkan UU No.5 tentang UUPA.

“Tanah yang tak dikonversi masa itu dianggap terlantar,” kata Dita.

Lanjutnya, pda masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau selambat-lambatnya September 1980 untuk melakukan konversi tanah yang berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda.

Sementara, AKP Andy Yunara, dalam penjelasannya lebih mengarah ke persoalan kondusifitas lingkungan. Dia meminta warga tak main hakim sendiri.

Jika ada sesuatu yang meresahkan, seperti ketika nyaris terjadi gesekan dengan tim yang mengklaim pewaris hendak melakukan pengukuran bersama BPN Bandar Lampung hendaknya mempercayai kewenangannya ke aparat kepolisian.

Dan Lurah Gotong Royong, Juwandi Yasa, ST, MM mengapresiasi adanya bedah kasus juga kekompakan warga membedah masalah ini secara intelek.

Menurut dia, semangat warga menempuh langkah-langkah hukum menghadapi persoalannya dengan baik menjadi semangat pihaknya.

Warga sepakat dengan langkah yang ditawarkan BKBH FH Unila agar di kemudian hari tak terulang lagi klaim-klaim seperti yang terjadi saat ini.

Menurut warga, klaim seperti ini pernah terjadi puluhan tahun lalu dari anaknya almarhum HM. Nawawi. Dan sekarang, cucunya. (tk)

Pos terkait