Belum Usai Polemik Klinik Puspita, Ahli Waris H. Nawawi Tantang Azzahra Gelar Perkara Terbuka di Polda Lampung
Bongkar Post, Bandar Lampung
Polemik aset keluarga almarhum H. Muhammad Nawawi kembali mencuat dan kini menyeret nama Sekolah Favorit Azzahra yang menaungi TK Azzahra, SD Azzahra, hingga SMP Azzahra di Kota Bandar Lampung.
Di tengah belum meredanya perkara Klinik Puspita, ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, secara terbuka mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf turun tangan membongkar dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkannya ke Polda Lampung sejak 31 Juli 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/515/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan pihak terlapor atas nama Siti Fatimah alias Bunda Ning dan suaminya, M. Soleh Swedi alias Abi Soleh.
Riva menegaskan, laporan itu bukan sekadar klaim sepihak. Ia mengaku pihak ahli waris memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diyakini sah dan menjadi dasar pelaporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kami punya dokumen dan riwayat kepemilikan yang jelas. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya dibuka terang-benderang,” kata Riva kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Tanah yang dipersoalkan disebut berada di Jalan Panjaitan Nomor 3-5, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks pendidikan Azzahra yang telah lama beroperasi.
Dalam keterangannya, Riva juga mengungkap fakta yang menurutnya menjadi bagian penting dari riwayat kepemilikan aset di kawasan tersebut. Ia menyebut rumah pribadi terlapor yang berada tepat di depan TK Azzahra dibeli dari H. Doddy pada era 1990-an.
“Rumah pribadi terlapor di depan TK Azzahra dibeli dari H. Doddy pada era 1990-an. Saat itu Abi Soleh datang langsung ke rumah ahli waris H. Nawawi,” ungkapnya.
Menurut Riva, fakta tersebut memperlihatkan adanya hubungan langsung antara pihak terlapor dengan keluarga ahli waris sejak lama, sehingga seluruh riwayat kepemilikan lahan dinilai perlu dibuka secara transparan dalam proses hukum.
Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Lampung. Selama proses berjalan, penyidik disebut telah menerbitkan empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Selain itu, sejumlah pihak mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga para saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun demikian, Riva mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Ia mengungkapkan, pada Januari 2026 pihak ahli waris menerima surat resmi terkait rencana pengukuran ulang, plotting ulang, dan pengembalian batas tanah yang akan melibatkan BPN, penyidik Polda Lampung, serta ahli waris.
Akan tetapi, proses tersebut disebut tidak berjalan lantaran pihak Azzahra menyatakan keberatan terhadap pengukuran ulang sesuai data masing-masing pihak.
“Dari Januari sampai Mei 2026 belum ada tindak lanjut lagi. Karena itu saya meminta Kapolda Lampung bertindak tegas dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Riva.
Tak hanya meminta percepatan penanganan perkara, Riva juga menantang agar Polda Lampung menggelar perkara khusus secara terbuka dengan mempertemukan langsung pelapor dan terlapor.
Menurutnya, forum terbuka penting dilakukan agar seluruh pihak dapat menunjukkan dokumen dan dasar hukum masing-masing di hadapan publik.
“Kalau memang semua merasa benar, mari buka semuanya dalam gelar perkara khusus. Hadirkan pelapor dan terlapor supaya publik tahu duduk persoalannya,” katanya.
Ia menilai, bila pihak terlapor benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya tidak perlu takut mengikuti pengukuran ulang maupun proses hukum resmi.
“Kalau memang merasa punya surat yang sah, silakan ikuti proses hukum. Nanti hukum yang menentukan siapa yang benar. Tapi saya mempertanyakan kenapa pengukuran ulang dan pengembalian batas justru ditolak,” tegasnya.
Menurut Riva, penolakan terhadap pengukuran ulang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi memunculkan dugaan adanya upaya menghambat pembuktian hukum.
Karena itu, ia meminta agar audiensi terbuka digelar di Polda Lampung dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari BPN Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kanwil Agraria, Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, hingga media massa.
“Saya yakin kalau semuanya dibuka secara transparan, persoalan ini akan terang. Ahli waris membuka ruang musyawarah dan siap hadir dalam audiensi terbuka,” ujarnya.
Tak berhenti pada dugaan sengketa tanah, Riva juga menyinggung adanya dugaan intimidasi dan mobilisasi massa selama proses sengketa berlangsung.
Ia bahkan menduga pihak terlapor ikut menjadi provokator dalam pengumpulan massa pada perkara lain yang menyeret Klinik Puspita di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Ada dugaan pengumpulan massa dan provokasi dalam perkara Klinik Puspita di PN Tanjungkarang. Semua ini harus dibuka terang agar tidak menjadi fitnah dan kegaduhan berkepanjangan,” katanya.
Riva turut menyoroti dugaan pengeroyokan terhadap adiknya, Sadam Husain, yang disebut mengalami luka hingga harus menjalani perawatan rumah sakit.
Peristiwa itu, kata dia, terjadi saat berlangsung kegiatan resmi yang melibatkan petugas BPN Kota Bandar Lampung.
“Ada apa sampai terjadi intimidasi dan kekerasan? Padahal saat itu ada surat tugas resmi dari BPN. Adik saya sampai dikeroyok dan masuk rumah sakit,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Riva kembali mendesak Kapolda Lampung agar menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan adil tanpa tebang pilih.
Ia menegaskan pihak ahli waris siap membuka seluruh data dan hadir dalam forum terbuka di depan publik demi mengungkap fakta sebenarnya.
“Kalau memang bersih, kenapa risih. Kami siap hadir dalam audiensi terbuka di depan publik dan disaksikan media se-Lampung. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yakni Siti Fatimah alias Bunda Ning dan M. Soleh Swedi alias Abi Soleh belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut.(Tim)







