#Breaking news:
Viral Video Napi Mengaku Bayar Rp3 Juta per Bulan demi HP dan Selundupan di Lapas Bengkulu, Kalapas Buka Suara
Bongkar Post | Bengkulu – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan video dari akun TikTok @agusparlindungan75 yang memicu polemik besar terkait integritas pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu membeberkan praktik bebas menggunakan telepon genggam (HP) serta dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dalam sel, asalkan membayar upeti bulanan.
Pria dalam video tersebut menyatakan dirinya ditahan atas kasus penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Sembari berbaring di ruangan berdinding papan, ia secara blak-blakan menyebut tarif sewa peredaran gawai di dalam penjara.
“Saya kasus 378 penggelapan Rp 1 miliar sekarang bebas di penjara bebas nelpon, dipenjara itu bayar HP Rp 3 juta satu bulan. Ini penjara Bengkulu, Lapas Bengkulu, kita bayar Rp 3 juta sebulan,” ujarnya dalam rekaman video yang beredar luas sejak akhir Mei 2026 ini.
Tidak hanya masalah ponsel, video tersebut juga memicu sorotan tajam publik terkait lemahnya pengawasan pintu masuk institusi yang diduga dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang haram seperti sabu ke lingkungan blok hunian.
Respons dan Bantahan Resmi Kalapas Bengkulu
Merespons bola liar yang menyudutkan reputasi instansinya, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, langsung merilis bantahan resmi. Pihak manajemen lapas menegaskan bahwa seluruh narasi yang dilemparkan oleh akun @agusparlindungan75 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis internal tim pengamanan lapas terhadap video tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan struktural. Latar belakang ruangan tempat pria itu merekam video—yaitu dinding yang terbuat dari papan kayu—sama sekali tidak mencerminkan visual fisik atau fasilitas interior dari kamar hunian yang ada di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Data dan Latar Belakang Penertiban
Isu “jalur belakang” ponsel dan peredaran narkotika di dalam lapas sebetulnya merupakan tantangan klasik yang terus diperangi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Secara regulasi, kepemilikan alat komunikasi pribadi oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat terhadap Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan.
Sebelum video ini viral, Lapas Kelas IIA Bengkulu di bawah kepemimpinan Kalapas Julianto tercatat rutin melakukan razia insidentil berupa penggeledahan blok hunian untuk menyisir barang-barang terlarang, termasuk HP, senjata tajam, hingga narkoba. Sanksi tegas berupa isolasi (sel tutupan sunyi) hingga pencabutan hak remisi biasanya dijatuhkan bagi narapidana yang terbukti menyelundupkan barang-barang tersebut.
Pihak berwenang saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut, baik secara digital maupun fisik, guna memastikan keaslian identitas pengunggah video serta mendeteksi apakah ada keterlibatan oknum internal ataukah video ini murni bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan ke publik.
(*)







