Bongkar Post, Bandar Lampung
Terungkap sudah: HS, mantan suami LD, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang, mencabut laporan terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan CKS, suami baru LD.
Menurut penelusuran media ini, surat pencabutan laporan di Polresta Bandarlampung oleh HS tertulis ditandatangani tanggal 10 Juli 2026.
Berikut isi surat HS yang ditujukan kepada Kapolresta Bandarlampung cq Kasat Reskrim:
Perihal: Pencabutan Laporan dan Pengaduan Serta Keterangan:
Sehubungan dengan laporan saya pada tanggal 29 Juni 2026 di Polresta Bandarlampung dengan laporan polisi nomor: LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 29 Juni 2026 -tertulis 22 Juni 2026- a.n pelapor Hadi Soesanto bin Abdul Ajis (alm), perihal terjadinya penganiayaan yang dilakukan Coco Kokarkin Soetrisno, namun telah diselesaikan secara kekeluargaan, maka saya mencabut laporan dan pengaduan saya. Dengan pencabutan laporan ini, saya tidak menuntut secara hukum lagi baik pidana, perdata atau pun tuntutan hukum lainnya.
Demikian surat ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Dibalik pencabutan laporan perkara yang mendapat atensi Gubernur Mirza, Wagub Jihan, Inspektorat, dan pejabat serta pegawai Pemprov Lampung ini, ada kabar menarik. Seiring mencuatnya berita, LD meminta bantu salah satu bekas Bupati di Lampung untuk “melobi” mantan suaminya.
Sang bekas Bupati yang ditengarai berinisial AS, bergerak cepat. Diundangnya HS ke sebuah hotel di kawasan Jln. Raden Intan, Bandarlampung. Mantan suami LD dibawa ke sebuah ruangan.
“Ada lima bodyguard yang nemenin bekas Bupati itu waktu ngajak HS ketemu di salah satu ruangan hotel. Pertemuan terbatas,” kata sumber media ini, Sabtu pagi, 11 Juli 2026.
Diduga, selama di ruangan tersebut, HS mendapat “tekanan” hingga akhirnya surat pencabutan laporan pun ditandatangani.
Menurut pengamatan, surat pencabutan laporan tersebut tampaknya sudah dipersiapkan sebelumnya, dan HS hanya menandatangani. Hanya saja, surat itu tidak bermaterai, sebagaimana layaknya surat resmi.
Di sisi lain terungkap fakta bahwa CKS -konsultan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung- yang disebut-sebut telah memiliki “hubungan khusus” dengan LD, saat itu Kepala DKP, sejak tahun 2024, masih mempunyai istri berinisial E, dan baru mengajukan gugat cerai 20 Mei 2026 dengan sidang perdananya 9 Juni lalu. Sedangkan LD baru resmi cerai dengan HS pada November 2025.
Sumber ini memastikan, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap LD. Birokrat wanita ini pun dikabarkan telah ketar-ketir. Besar kemungkinan ia akan menerima sanksi berat.
“Pilihan buat LD cuma dua. Dia pensiun dini atau diberhentikan dengan tidak hormat,” kata sumber.
Kekhawatiran LD akan disanksi pemberhentian atau pensiun dini, masih menurut sumber, juga pernah diungkapkan saat ia menelepon HS beberapa waktu silam. Dari nada suara dan pernyataannya, amat kelihatan bila LD sangat gusar akan kelanjutan karier ASN-nya yang masih sekitar 3 tahunan lagi.
Sementara HS akhirnya “melemah” dengan menandatangani surat pencabutan laporan diduga bukan hanya karena dalam “tekanan” oleh bekas Bupati AS tetapi juga adanya “ancaman” dari LD bahwa jika ia sampai “lengser” maka pendapatan pensiunnya paling hanya beberapa juta dan tidak akan mampu membiayai putri mereka, S, yang tinggal di Serpong.
“HS itu sangat sayang sama anak perempuannya, S. LD tahu bener memanfaatkan itu jadi kelemahan HS. Maka dia sampein kalau dia dipensiun dini, nggak bisa lagi biayai S,” tutur sumber.
HS yang kini banyak berada di “rumah kebon” di Palas, Lampung Selatan, selain mengurus ternak ayam juga berencana pulang ke daerah kelahirannya, Lumajang, Jawa Timur. Itu sebabnya, ia menemui LD untuk segera menyelesaikan pembagian harta gono-gini.
“Kondisi kesehatan HS memang memprihatinkan. Bukan cuma sudah pasang 6 ring di jantungnya, tapi juga ada gangguan di pendengaran dan penglihatannya. Dia rutin berobat ke RS Urip Sumoharjo atau ke RS Bob Bazar,” lanjut sumber media ini.
Kronologis Perkara dan Jejak Karier LD
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini awalnya murni urusan rumah tangga. Soal harta gono-gini. Namun menjadi konsumsi publik karena melibatkan nama salah satu petinggi di Pemprov Lampung serta konsultan di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung. Makin menarik lagi, karena persoalannya ditengarai masuk ranah tindak pidana.
Persoalan ini bermula pada hari Selasa, 23 Juni 2026, lalu. Siang itu, HS (64) mencoba menemui mantan istrinya, LD, yang saat ini memiliki jabatan bergengsi: Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Tujuan HS menemui mantan istrinya di kantor Gubernur Lampung di Telukbetung, untuk membicarakan urusan harta gono-gini yang belum tuntas. Namun, karena LD amat sibuk, upaya HS pun belum menuai hasil. Walau belum bisa bertatap muka, LD melalui telepon menyampaikan kepada HS agar ke rumah di Jln. Cut Nyak Dien, Gg. Sukajadi No 17, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Sekitar pukul 13.00 WIB, HS tiba di rumah tersebut dan sempat bertemu dengan anak, menantu, serta cucunya. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial CKS dengan menggunakan seragam dinas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, yang diketahui merupakan suami LD saat ini. (*)







