Foto. Goggle
Bongkar Post, Bandar Lampung
Di tengah gencar-gencarnya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal berusaha mendatangkan investor untuk menggarap potensi tambang di Provinsi Lampung, ada fakta yang cukup memprihatinkan.
Setidaknya terdapat 62 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) telah kadaluarsa masa berlakunya dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi atau pun pelaksanaan kegiatan pascatambang.
Ironisnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung hanya bisa “angkat tangan” mengenai persoalan ini.
Hanya bisa “Angkat tangan” bagaimana? Dinas ESDM yang kini dikepalai Budhi Darmawan —- melalui Penelaah Teknis Kebijakan- mengaku mengalami kesulitan dalam menghubungi pemegang IUP OP yang izinnya telah berakhir, karena tidak memiliki data kontak perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, OPD terkait itu juga belum pernah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemegang IUP dan IUP OP.

Fakta ini diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.
BPK mencatat, berdasarkan pemeriksaan diketahui adanya 29 perusahaan pemegang IUP OP yang izin usahanya telah berakhir dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi, sedangkan 22 perusahaan pemegang 31 IUP OP belum menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang. Diketahui pula, 6 diantara perusahaan tersebut tengah mengajukan perpanjangan izin.
Perusahaan apa saja yang telah kadaluarsa IUP OP-nya dan tidak menyampaikan laporan kegiatan ke Dinas ESDM Provinsi Lampung?
Berikut datanya:
A. Reklamasi:
1. PT CBM.
2. PT SBSLI.
3. CV SBN.
4. CV SBN.
5. PT SJPM.
6. PT PKMP.
7. PT INP.
8. RC.
9. BS.
10. PT BMT.
11. CV MI.
12. CV BSAR.
13. PT WBS.
14. PT SKB.
15. ARo.
16. PT YTB.
17. PT MDK.
18. PT RBS.
19. PT MUR.
20. PT ICM.
21. PT TKM.
22. PT BHM.
23. CV WL.
24. PT BDAP.
25. Sr.
26. AC.
27. PT TSBB.
28. CV IF.
B. Pascatambang:
1. CV SK.
2. CV SK.
3. PT CBM.
4. PT CBM.
5. PT CBM.
6. PT CBM.
7. CV SBN.
8. PT RKM.
9. PT RKM.
10. PT BMx.
11. PT SJPM.
12. PT PKMP.
13. PT SBBh.
14. PT INP.
15. RC.
16. BS.
17. CV MI.
18. CV IF.
19. PT RBS.
20. PT AS.
21. PT BHM.
22. PT IFP.
23. CV BW.
24. CV CAP.
25. CV CAP.
26. PT CBMr.
27. PT CBM.
28. PT CBM.
Selain itu, terdapat 11 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang juga telah kadaluarsa. Yaitu:
1. PT BMx.
2. PT NBA.
3. PT SAZ.
4. PT SAZ.
5. PT SBU.
6. HKN.
7. PT PMGT.
8. PT BNIL.
9. CV GA.
10. CV Sh.
11. PT NBA.
Lalu apa yang akan dilakukan Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk “menertibkan” puluhan perusahaan pertambangan yang telah kadaluarsa izinnya tersebut? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Budhi Darmawan selaku Kepala Dinas ESDM. Sumber kami Minggu pagi, 12 Juli 2026, menyatakan yang tahu persis persoalan itu adalah kepala dinas yang lama yaitu Febrizal Levi Sukmana.
“Yang pas itu tanya ke pak Levi -panggilan Febrizal Levi Sukmana-, karena dia yang waktu itu jadi kepala dinasnya. Dia tahu persis persoalan dan alasan kenapa membiarkan usaha pertambangan yang izinnya telah habis,” kata sumber melalui telepon.
Sayangnya, Levi yang kini Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, juga belum berhasil dimintai konfirmasi mengenai adanya puluhan perusahaan pertambangan yang kadaluarsa izinnya tersebut. (*)







