Tidak Patuhi Peraturan, SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur Jual LKS
Bongkar Post, Tulang Bawang
Saat Pemerintah mengelontorkan Anggaran yang besar untuk Pendidikan dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan semua sekolah jenjang Pendidikan Dasar SD dan SMP Gratis baik Negeri maupun Swasta untuk meringankan beban masyarakat, justru SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur melakukan hal yang bertolak belakang.
Pasalnya SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur melakukan Penjualan LKS atau Lembar Kerja Siswa kepada peserta didik dengan harga Rp110 ribu hingga Rp120 ribu untuk satu paket.

Menurut Nur salah satu orang tua wali siswa, penjualan LKS ini sudah berlangsung lama setidaknya sejak tahun 2023 sampai tahun 2025.
“Sepengetahuan Saya SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur telah melakukan penjualan LKS sejak tahun 2023 hingga saat ini dan tentunya hal ini sangat memberatkan kami disaat kondisi ekonomi sebagian besar orang tua wali siswa kesulitan.” Ujar Nur.
“Pihak sekolah bisanya melakukan penjualan melaui pihak ke tiga tetapi dalam prakteknya seluruh siswa diwajibkan untuk membeli oleh sekolah”. Tambah Nur.
Sementara itu Wahyu salah satu Pemerhati Pendidikan sangat menetang keras praktek jual beli LKS di sekolah-sekolah di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
“Dinas Pendidikan seharusnya melakukan Pengawasan terhadap pelangaran-pelanggaran aturan seperti penjualan LKS, apa lagi kebutuhan buku ini sudah dianggarkan dana BOS sebesar 20 persen”. Ungkap Wahyu.
“Dasar Larangan Penjualan LKS ini diantaranya Permendiknas No. 2 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 juga melanggar ketentuan dan Petunjuk Teknis BOS dengan sangsi Pencopotan Kepala Sekolah, Pencabutan Izin Operasional Sekolah sampai Sangsi Lidana”. Tambah Wahyu.
Sementara itu Jamus Julianto selaku Kepala SD Negeri 1 Rawa Jitu Timur belum memberi tanggapan akan hal tersebut. (Wy/Ris).







