Lampung Utara, (Bongkarpost)- Satreskrim Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi, dengan tersangka insial EA (54) seorang oknum Kepala Pukesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Selasa (28/7/2020), pukul 10.00 Wib.
Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 senilai Rp429.000.000, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp118.417.184.000.
Menurut Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, yang diwakili Kasat Reskrim Utara AKP Gigih Andri Putranto, pihaknya melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOK tahun 2017, dengan tersangka oknum Kepala Pukesmas, berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.
“Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
KasatIa juga menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini sebelumnya, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi, yakni pegawai staf puskesmas, Dinas Kesehatan, Bendahara, PPK Dinas Kesehatan, BPKAD Lampung Utara, saksi ahli pidana dan BPK RI.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dokumen-dokumen penting dan buku kas, serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pada tahun 2017, Puskesmas Ogan Lima Abung Barat, mendapat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp429.000.0000, dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelola oleh masing-masing pemegang program pukemas.
“Namun nyatanya, sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegitan fiktif yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp118.417.184,” terangnya. (ton)