Pesisir Barat, (Bongkarpost)- Pembangunan perumahan dan pagar Puskesmas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diduga tidak transparan.
Rido, salah seorang warga yang tinggal di sekitar puskesmas mempertanyakan proyek pembangunan puskesmas tersebut lantaran tidak ada plang proyek yang terpasang di lokasi.
“Mengingat plang papan informasi pembangunan sebagai bentuk ketransparanan terhadap publik tidak tertera di lokasi, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami selaku masyarakat umum,” ungkapnya kepada SKH Bongkar Post.
Terlebih, semua sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 ditegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
“Ya, tidak ada papan informasi data, kan kalau ada plang informasi datakan enak kita bisa melihatnya CV nya apa, siapa yang mengerjakan, anggaran dari mana dan jumlah anggaran berapa,” jelasnya.
Sementara di lain sisi, Kepala Puskesmas Pesiteng, Nurlela saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu proyek pembangunan tersebut lantaran proyek langsung dari Dinas Kesehatan, bukan dari Puskesmas.
“Saya tidak mengetahui tentang proyek itu karena itu proyek Dinas Kesehatan, dan kami tidak tahu menahu terkait pekerjaan tersebut, seperti sebelumnya, tiba-tiba sudah jadi saja,” pungkasnya, sambil menutup telpon seluler. (eko)