Tekab 308 Polres Tulangbawang Tangkap Dua Pelaku Curat di Menggala

Tulangbawang, BP.id
Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di lapak singkong.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Sabtu (25/1/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Menggala Selatan.

Bacaan Lainnya

“Adapun identitas korban Darsip (30), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua buah aki mobil yang ditaksir seharga Rp3 juta,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/1/2020).

Kejadian bermula saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (30/1/2020), sekira pukul 20.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di wilayah Menggala.

“Pelaku tersebut berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan para pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa dua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron. Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (can/ris)

Pos terkait