Foto. Tangkap Layar Goggle
Bongkar Post, Bandar Lampung
Syarat utama menjadi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki kualifikasi jabatan fungsional atau administrator setingkat Eselon III, serta lolos sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aturan dan persyaratan ini mengacu pada tata kelola kepegawaian internal serta peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Namun, miris yang terjadi di BPJN Lampung. Dari 10 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah naungan 2 Satker, 6 kepala PPK nya berasal dari luar Provinsi Lampung, mekanismenya ditunjuk oleh Kementerian PU.
Menurut sumber media ini, penunjukan kepala PPK walaupun dilakukan oleh Kementerian PU pusat, namun terkesan ada nepotisme dan kolusi.
“Banyak putra putri daerah yang kompeten dan memenuhi syarat verifikasi sebagai kepala satker dan PPK, tapi nyatanya yang menjabat malah orang luar Lampung. Mereka kan orang lain yang belum tentu bisa memahami persoalan sosial budaya masyarakat Lampung, ini kaitannya dengan pekerjaan di lapangan yang membutuhkan pendekatan aspek sosial kemasyarakatan,” terang sumber ini kepada bongkarpost.co.id pada Rabu (15/07).
Menurutnya, dari total PPK di BPJN Lampung ada 10 PPK, meliputi 2 satker di wilayah 1 dan wilayah 2.
“Wilayah 1 diantaranya PPK 1.1, 1.2, 1.3, 1.4, dan 1.5. Kasatker inisial BWC membawahi 5 PPK, dia rangkap jabatan dan tidak pernah ngantor di sini. Posisinya jabatan struktural di kementerian PU Kalimantan, bukan asli orang Lampung, ditunjuk langsung oleh pusat,” jelasnya.
PPK 1.1 (FS), PPK 1.2 (M.AP), PPK 1.3 (DIS), dan PPK 1.4 (ABHP), bukan orang Lampung melainkan ditunjuk langsung pusat. Padahal menurutnya masih banyak SDM lokal yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala satker dan PPK.
Kemudian di Wilayah 2 lanjutnya, Kasatker (TD) juga bukan putra daerah, Sudah 6 tahun menjabat. PPK 2.1 (DIA), dan 2.5 (GSA) pun sama.
“Total ada 6 PPK yang bukan putra daerah alias orang luar mas,” ujar narasumber kepada media ini.
Dikatakannya, ini harus ada penjelasan secara aturan, apakah benar seperti itu sistem penunjukannya tanpa mempertimbangkan aspek lainnya, karena menyangkut integritas dan pengabdian bagi tanah Lampung ke depan.
Secara umum, seorang Pejabat Inti Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural lainnya, termasuk jabatan struktural di unit kerja Kementerian PUPR daerah lain.
“Kasatker mengemban beban tugas, wewenang, dan tanggung jawab penuh (seperti penandatanganan dokumen penting dan pelaporan program,red) sehingga menuntut fokus penuh dan tidak bisa dibagikan dengan posisi struktural lain di luar wilayah kewenangannya mas,” tegas sumber ini.
Menurut Aturan Kepegawaian Khusus, dijelaskan Aturan mengenai Manajemen PNS melarang rangkap jabatan struktural ganda kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang berkaitan langsung dengan tugasnya (seperti Jaksa, Peneliti, atau Perancang Peraturan).
“Jadi intinya Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural pada dasarnya dilarang merangkap jabatan struktural lainnya,” pungkas sumber ini.
Diketahui, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi No. 220, Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
(Sampai berita ini ditayangkan, pihak kami belum menerima keterangan ataupun penjelasan resmi dari pihak BPJN Lampung terkait hal ini. Media ini akan mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang kompeten untuk keberimbangan berita).







