Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Rp7,85 Miliar
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Selasa, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Pihak penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti kerugian negara Rp7,85 miliar, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun pasca menjalani hukuman pokok.
Perkara bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Desember 2025 terkait dugaan penerimaan suap dalam pengadaan alat kesehatan dan barang/jasa lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta gratifikasi jabatan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mematok persentase fee proyek berkisar 15–20 persen yang terakumulasi mencapai Rp5,75 miliar untuk menutupi biaya kampanye.
“Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi secara bersamaan, dan menjatuhkan sanksi sesuai tuntutan,” ujar perwakilan JPU KPK di ruang sidang Tipikor.
Uang pengganti Rp7,85 miliar telah memperhitungkan aset yang lebih dulu disita untuk diserahkan ke kas negara; jika belum terbayar lunas saat putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik terdakwa akan dilelang, atau diganti pidana tambahan paling lama dua tahun penjara. Denda Rp200 juta yang tidak dipenuhi akan disubsider dengan kurungan 80 hari.
Di tempat terpisah seusai sidang, Ardito Wijaya menyatakan menghormati tahapan hukum dan akan menggunakan hak menyampaikan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026. “Tuntutan adalah ranah kewenangan jaksa. Kami akan siapkan data dan fakta untuk menjawabnya secara transparan di persidangan,” ucap Ardito didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam berkas tuntutan setebal sekitar 500 halaman, jaksa juga menuntut tiga tersangka lain yang terlibat: M. Anton Wibowo enam tahun penjara, adik kandung terdakwa Ranu Hari Prasetyo lima tahun, serta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra empat tahun pidana penjara beserta kewajiban ganti rugi masing-masing.
(Rusmin)






