Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA – Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan pemerintah pada 2019 kembali menjadi sorotan. Dasar penerbitan, prosedur, serta kewenangan pejabat yang menerbitkan surat tersebut kini dipersoalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dokumen yang menjadi perhatian itu bernomor 9149/D.D1/KP/2019, tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat akhir atau Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006.

Dalam surat tersebut, pendidikan Gibran dinyatakan memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Dokumen penyetaraan itu kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pendidikan dalam perjalanan politik Gibran, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

 

Menjadi Bagian Administrasi Pencalonan

Gibran maju dalam Pilkada Surakarta 2020 dan berpasangan dengan Teguh Prakosa. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dengan perolehan 225.451 suara atau sekitar 86,5 persen.

Gibran kemudian dilantik sebagai Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021.

Karier politiknya berlanjut hingga tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, Gibran menjadi calon Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pasangan tersebut memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2024 dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 pada 20 Oktober 2024.

Dalam seluruh proses tersebut, persyaratan pendidikan merupakan salah satu dokumen administratif yang harus diverifikasi sesuai ketentuan pencalonan.

 

Dasar Penyetaraan Dipersoalkan

Polemik terhadap surat penyetaraan tersebut kembali mencuat setelah diajukan sebagai objek sengketa di PTUN Jakarta.

Penggugat mempersoalkan sejumlah aspek terkait penerbitannya, antara lain dasar hukum, kewenangan pejabat yang menerbitkan, prosedur administratif, serta dasar akademik yang digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch dengan pendidikan menengah di Indonesia.

Persoalan tersebut tidak serta-merta berarti surat penyetaraan telah dinyatakan tidak sah.

Status keabsahan keputusan administrasi tersebut justru menjadi bagian dari perkara yang harus diperiksa dan dinilai melalui proses peradilan.

Karena itu, dalil yang menyebut adanya cacat administrasi atau cacat kewenangan harus ditempatkan sebagai dalil pihak penggugat, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

 

Status UTS Insearch Ikut Dipertanyakan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah karakter pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney.

Penggugat mempersoalkan apakah program pendidikan tersebut memenuhi dasar yang dapat digunakan pemerintah untuk menetapkan kesetaraan dengan jenjang pendidikan menengah Indonesia, khususnya SMK.

Persoalan tersebut penting karena penyetaraan pendidikan luar negeri bukan hanya menyangkut tempat seseorang bersekolah, tetapi juga menyangkut status lembaga pendidikan, jenjang pendidikan, kurikulum, durasi pendidikan, serta mekanisme penilaian kesetaraan.

Namun, seluruh persoalan tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.

Dengan demikian, tidak tepat apabila sebelum adanya putusan pengadilan muncul kesimpulan bahwa pendidikan Gibran tidak setara atau surat penyetaraannya tidak sah.

 

Sengketa Informasi Berjalan di Jalur Berbeda

Persoalan mengenai surat penyetaraan tersebut sebelumnya juga muncul dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permintaan akses terhadap informasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Perkara di Komisi Informasi dan gugatan di PTUN merupakan dua proses hukum yang berbeda.

Komisi Informasi berwenang menangani persoalan keterbukaan informasi publik, sedangkan PTUN menguji sengketa administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya.

Karena itu, putusan atau proses dalam sengketa informasi tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai putusan mengenai sah atau tidak sahnya surat penyetaraan.

 

Menunggu Pemeriksaan Pengadilan

Polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran pada akhirnya tidak hanya menyangkut riwayat pendidikan seorang pejabat negara.

Perkara ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai transparansi, standar penyetaraan pendidikan luar negeri, kewenangan pejabat pemerintahan, dan tertib administrasi negara.

Bagi publik, pertanyaan utamanya adalah bagaimana pemerintah menentukan bahwa suatu pendidikan luar negeri memenuhi standar kesetaraan dengan jenjang pendidikan nasional dan bagaimana keputusan tersebut diterbitkan secara administratif.

Sampai terdapat putusan pengadilan, surat keterangan penyetaraan tersebut tetap harus diposisikan sebagai dokumen resmi yang pernah diterbitkan oleh pemerintah.

Sementara itu, keberatan mengenai dasar, prosedur, kewenangan, dan substansi penerbitannya merupakan dalil yang sedang diuji dalam proses hukum.

Dengan prinsip tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa surat penyetaraan tersebut cacat hukum sebelum pengadilan memberikan penilaian.

Sebaliknya, adanya dokumen resmi dari pemerintah juga tidak menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk menguji legalitas penerbitannya melalui mekanisme hukum yang tersedia. (*)

Pos terkait