Tarik Pungutan, Kepsek SDN 3 Tanjung Baru Langgar Aturan Mendikbud RI No. 4/2020

Lampung Selatan, (Bongkarpost)- Walimurid SD Negeri 3 Desa Tanjung baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan menjerit. Pasalnya, di saat mewabahnya Virus Corona (Covid-19), sebanyak 98 murid di sekolah tersebut diwajibkan membayar uang iuran bangunan untuk membuat lapangan halaman sekolah sebesar Rp125 ribu.

Ironisnya, Bikan, Kepala Sekolah, tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor 421/693/IV. 02.2020 tentang larangan pungutan di sekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dilarang tidak diperkenankan memungut dana/uang dalam dalih bentuk apapun dalam kegiatan di sekolah.

Bacaan Lainnya

Salah satu wali murid di sekolah setempat, kepada SKH Bongkar Post mengatakan, anaknya yang bersekolah di SDN 3 Tanjung Baru diharuskan membayar sebesar Rp125 ribu, dengan alasan pungutan tersebut akan digunakan untuk penimbunan lokasi halaman sekolah agar menjadi rata.

“Kami sebagai walimurid ikut-ikut aja apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah walaupun dalam kondisi perekonomian kami saat ini karena Covid-19 sangat susah untuk mendapatkan uang sebesar itu,” katanya, Selasa (9/6/2020) sambil minta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, karena itu (pungutan, red) bentuk keharusan dari pihak sekolah, meski berat namun semua walimurid di sekolah tersebut telah membayar Rp125 ribu yang telah ditentukan Bikan selaku Kepsek SDN 3 Tanjung Baru.

“Ya sudah bayar lunas lah mas, semua wali murid sudah bayar semua, anak kita kan sekolah disitu kalau sampai tidak ngikuti aturan kepsek-nya, nanti khawatir ada apa-apanya dengan anak kita,” ujar walimurid ini.

Sementara, saat ditemui di kediamanya, Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Merbau Mataram, Sugianto, sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan Bikan selaku Kepala Sekolah SDN 3 Tanjung Baru.

Menurutnya, seharusnya Bikan sebagai Kepala Sekolah mengerti tentang Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Lamsel yang tidak diperbolehkan menarik pungutan dengan alasan apapun di sekolah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Sebenarnya kami selaku Ketua K3S begitu juga dengan Ketua Korwil VII Kecamatan Merbau Mataram, di setiap ada kegiatan di Kantor UPT itu selalu kami sampaikan kepada Kepala Sekolah se-Kecamatan Merbau Mataram untuk mengindahkan Surat Edaran Kadis Pendidikan tentang dilarang melakukan pungutan apapun di sekolah, terutama dalam kondisi Covid-19 saat ini, terutama untuk bantuan PIP itu sering kami sampaikan kepada kepsek agar tidak melakukan pemotongan dana bantuan PIP,” jelasnya.

Sugianto juga menambahkan, untuk masalah pungutan dana di SDN 3 Tanjung Baru, selama ini tidak ada kordinasi pihak kepala sekolah kepada K3S.

“Ya, kalau untuk kedepanya seperti apa dengan hal pungutan ini, serta sanksinya seperti apa untuk Bikan sebagai Kepala Sekolahnya, itu hak dan wewenang Pak Kadis,” elaknya.

Namun hingga berita ini terbit, Bikan Kepsek SDN 3 Tanjung Baru tidak bisa dihubungi. (firdaus)

Pos terkait